Penyuap Bulyan Terancam Lima Tahun Penjara

Rabu, 17 September 2008 – 10:57 WIB
JAKARTA – Dedy Suwarsono yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota DPR Bulyan Royan kemarin mulai disidangkan di Pengadilan TipikorDirektur PT Bina Mina Karya Perkasa tersebut terancam hukuman lima tahun penjara

BACA JUGA: Depkeu Ngotot Duit Tommy Milik Negara

Jaksa mendakwa pria kelahiran Madiun itu telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
Apabila terbukti, Dedy akan dikenakan denda Rp 50 juta

BACA JUGA: Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines



Dedy duduk di meja sidang karena  memberikan uang sogokan Rp 1,68 miliar kepada anggota Komisi V DPR Bulyan Royan
Itu dilakukan karena Bulyan mempunyai kewenangan memproses anggaran pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
Kasus tersebut bermula ketika pertemuan yang dilakukan pertengahan 2007 di Hotel Crown, Jakarta Selatan

BACA JUGA: DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing

Saat itu, Dedy bertemu beberapa pejabat Ditjen Perhubungan LautPertemuan tersebut juga dihadiri Bulyan.

Dalam pertemuan itu, Bulyan mengungkapkan  bahwa bakal ada proyek pengadaan kapal  oleh Ditjen Perhubungan Laut, yakni kapal patroli jenis FRP kelas III, panjang 28,5 meter”Anggaran yang disediakan ketika itu mencapai Rp 30 miliar,” jelas Jaksa Penuntut Umum Agus SalimNamun, tawaran tersebut tak gratisBulyan terang-terangan meminta kepada  rekanan pengadaan yang ditunjuk untuk memberikan imbalan 8 persen dari nilai kontrak”Bulyan juga menawarkan kepada pengusaha untuk mengambil paket-paket lain pengadaan kapal,” terangnyaNamun, Bulyan minta imbalan Rp 250 juta per paket

Nah, Dedy rupanya menyepakati menjadi rekanan pengadaan empat kapal patroli kelas III jenis FRPNilainya Rp 23,6 miliar”Terdakwa juga menyepakati tawaran Bulyan yang meminta imbalan,” imbuh jaksaTermasuk memberikan tambahan Rp 250 jutaMasih ada lagi, pertengahan Mei lalu, ternyata perusahaan Dedy memenanngi tender pengadaan empat buah kapal patroli tersebut.  Setelah pengadaan kapal rampung, Dedy pun berusaha melunasi janjinyaNamun, dia berusaha meminta pengurangan dana operasional, dari 8 persen menjadi 7 persen”Ternyata Bulyan juga menyepakati tawaran itu,” terang Agus.

Pada 25 Juni lalu, Bulyan mengontak Dedy agar segera melunasi janjinya ituBulyan meminta uang sogokan tersebut ditransfer ke rekening PT Tetra Dua Sisi senilai Rp 1,43 miliarAgar tak diketahui, Bulyan menarik dana itu dan mengubah kurs pemberian uang Dedy tersebut menjadi USD 80 ribu, USD 66 ribu, dan EUR 5.500Kasus yang menimpa Dedy itu merupakan tindak lanjut penanganan terhadap kasus yang menimpa anggota  Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) tersebut, yang ditangkap KPK akhir Juni laluKetika itu, Bulyan tertangkap tangan saat menerima suap dari seseorang di Plaza Senayan(git/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Laporkan Penyiksaan Polisi ke PBB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler