Musik Tiba-tiba Berhenti, Sulaiman Dikejar Seisi Warkop, Babak Belur

Rabu, 16 Juni 2021 – 16:18 WIB
Tersangka Sulaiman, pencuri ponsel di warkop saat diamankan polisi di Mapolsek Wonokromo. Foto: Dokumen Polsek Wonokromo untuk JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Afdiansyah Safa Aphien (24) kaget saat musik yang disetelnya melalui pengeras suara tiba-tiba berhenti. Rupanya, ponsel yang tersambung ke speaker menggunakan bluetooth itu dibawa kabur orang.

Ponsel miliknya itu dicuri oleh Sulaiman Danil (24), warga Tambak Gede, Surabaya pada Senin (14/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Irjen Anang: Kenapa Mereka Begitu Ketakutan Saat Dikejar

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto menjelaskan, pelaku pencurian awalnya datang ke warkop yang terletak di Jalan Jetis Kulon itu sebagai pengunjung.

"Setelah memesan teh hangat, tersangka melakukan pembayaran. Kemudian pergi dari warung. Seketika musik berhenti karena terkoneksi bluetooth," kata dia, Rabu (16/6).

BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Afdiansyah kemudian kaget dan segera mencari ponselnya. Muncullah kecurigaan ketika dia tak menemukan handphone miliknya di atas meja.

Dia lantas mengingat bahwa saat itu Sulaiman sempat mendekat ke meja tempat ponsel pemutar musik tersebut diletakkan.

BACA JUGA: Detik-Detik Alexway Diadang di Tol, Mengaku Dinas di Mabes Polri, Terjadi Ketegangan

"Korban menanyakan kepada pengunjung lain untuk memastikannya, akhirnya seisi warung mengejar pelaku," ujar dia.

Kebetulan saat mengejar pelaku, ada anggota Bhabinkamtibmas. Akhirnya Sulaiman tak bisa kabur.

"Namun, saat ditanyai, dia (pelaku, red) tidak mengakuinya," ungkap Ipda Arie.

Polisi akhirnya melakukan penggeledahan dan ternyata benar Sulaiman melakukan pencurian. Sebab, dia terbukti membawa kabur ponsel penjaga warkop.

Sulaiman pun sempat dipukuli pengunjung warkop hingga babak belur.

Namun, polisi segera membawanya ke Polsek Wonokromo untuk menghindari amukan massa yang semakin menjadi-jadi.

"Langsung kami bawa ke mako, kami amankan agar tidak diamuk massa," jelas dia.

Atas perbuatannya, Sulaiman dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   Handphone   Ponsel   mencuri   Surabaya  

Terpopuler