BACA JUGA: Menkeu Beri Penghargaan
HPP ini menjadi harga dasar pembelian gula untuk musim giling tebu tahun 2009 ini," terang Mendag.Dikatakannya, harga referensi tersebut telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil perhitungan tim independen yang menetapkan biaya pokok produksi di tingkat petani tahun 2009 yang sekitar Rp 5.150 per kg.
"Selain itu, kita juga memperhitungkan tingkat keuntungan petani dan margin keuntungan distribusinya," ujar Mendag, yang menyebutkan bahwa dengan perkiraan produksi nasional dan HPP baru tersebut, harga eceran di tingkat konsumen diharapkan tidak akan melonjak terlalu tinggi - berkisar Rp 7.000 per kg.
Dengan HPP baru ini pula, terang Mendag lagi, diharapkan petani tebu dapat menikmati keuntungan serta termotivasinya petani dalam menanam tebu, guna mendukung program swasembada gula di dalam negeri
BACA JUGA: SBY Percaya pada Bantuan ADB
BACA JUGA: LSM Tuding Jepang Memiskinkan Asia
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Tak Ada Negara Yang Imun Krisis
Redaktur : Tim Redaksi