Musim Giling, Pemerintah Tetapkan HPP Gula Baru

Senin, 04 Mei 2009 – 19:25 WIB
JAKARTA - Melalui Permendag No.56/M-DAG/PER/4/2009, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula yang baru, yakni sebesar Rp 5.350 per kg"Harga ini lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya, yakni Rp 5.000 per kg

BACA JUGA: Menkeu Beri Penghargaan

HPP ini menjadi harga dasar pembelian gula untuk musim giling tebu tahun 2009 ini," terang Mendag.

Dikatakannya, harga referensi tersebut telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil perhitungan tim independen yang menetapkan biaya pokok produksi di tingkat petani tahun 2009 yang sekitar Rp 5.150 per kg.

"Selain itu, kita juga memperhitungkan tingkat keuntungan petani dan margin keuntungan distribusinya," ujar Mendag, yang menyebutkan bahwa dengan perkiraan produksi nasional dan HPP baru tersebut, harga eceran di tingkat konsumen diharapkan tidak akan melonjak terlalu tinggi - berkisar Rp 7.000 per kg.

Dengan HPP baru ini pula, terang Mendag lagi, diharapkan petani tebu dapat menikmati keuntungan serta termotivasinya petani dalam menanam tebu, guna mendukung program swasembada gula di dalam negeri
"Sehingga pemenuhan gula dalam negeri tidak tergantung (lagi) kepada harga internasional yang akhir-akhir ini sering berfluktuasi," tukasnya

BACA JUGA: SBY Percaya pada Bantuan ADB

BACA JUGA: LSM Tuding Jepang Memiskinkan Asia

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Tak Ada Negara Yang Imun Krisis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler