Mantan Dirjen Depnakertrans tersebut menyebutkan atasannya, yaitu mantan Menakertrans era Megawati, Yacob Nuwa Wea yang harus bertanggung atas dakwaan yang ditimpakan kepadanya tersebutHal tersebut terungkap dalam nota eksepsi terdakwa Musni Tambusai yang dibacakan penasihat hukumnya Maqdir Ismail.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan mantan Dirjen Depnakertrans tersebut
BACA JUGA: Agung Kecam Malaysia
Tindakan Musni, disebut hanya menjalankan tugas atas perintah atasan dalam hal ini Jacob Nuwa Wea.“Terdakwa bukannya tidak mau menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas, tapi karena menjalankan tugas sesuai perintah Jacob Nuwa Wea
Penasihat hukum menilai, dakwaan JPU tidak fair karena seharusnya sudah ada tersangka lainnya (Jacob Nuwa Wea, red) karena yang punya niat adaah Jacob
BACA JUGA: Antasari CS Diserahkan ke Kajari Jaksel
“Dakwaan ini tidak fair sehingga harus batal demi hukumDalam kesempatan itu tim penasihat hukum menyebutkan kalau Musni merupakan pejabat yang berdedikasi tinggi hingga mendapatkan penghargaan dari presiden atas pengabdiannya pada negara
BACA JUGA: Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Sehingga tidak adil kalau hanya karena menjalankan perintah atasan, Musni harus duduk di kursi pesakitan(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Pastikan Anis Matta Wakil Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi