Musni Seret Jacob Nuwa Wea

Selasa, 25 Agustus 2009 – 12:38 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) di Depnakertrans, Musni Tambusai tak mau menanggung sendirian perkara yang dihadapinya.
 
Mantan Dirjen Depnakertrans tersebut menyebutkan atasannya, yaitu mantan Menakertrans era Megawati, Yacob Nuwa Wea yang harus bertanggung atas dakwaan yang ditimpakan kepadanya tersebutHal tersebut terungkap dalam nota eksepsi terdakwa Musni Tambusai yang dibacakan penasihat hukumnya Maqdir Ismail.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan mantan Dirjen Depnakertrans tersebut

BACA JUGA: Agung Kecam Malaysia

Tindakan Musni, disebut hanya menjalankan tugas atas perintah atasan dalam hal ini Jacob Nuwa Wea.

“Terdakwa bukannya tidak mau menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas, tapi karena menjalankan tugas sesuai perintah Jacob Nuwa Wea
Seharusnya, bukan terdakwa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut tapi Jacob Nuwa Wea,” kata Maqdir saat membacakan eksepsi dalam persidangan perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).

Penasihat hukum menilai, dakwaan JPU tidak fair karena seharusnya sudah ada tersangka lainnya (Jacob Nuwa Wea, red) karena yang punya niat adaah Jacob

BACA JUGA: Antasari CS Diserahkan ke Kajari Jaksel

“Dakwaan ini tidak fair sehingga harus batal demi hukum
Kenapa terdakwa yang hanya sebagai bawahan justru didakwa lebih dulu, sedangkan Jacob selaku atasan tidak dijerat,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu tim penasihat hukum menyebutkan kalau Musni merupakan pejabat yang berdedikasi tinggi hingga mendapatkan penghargaan dari presiden atas pengabdiannya pada negara

BACA JUGA: Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Sehingga tidak adil kalau hanya karena menjalankan perintah atasan, Musni harus duduk di kursi pesakitan(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Pastikan Anis Matta Wakil Ketua DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler