Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Selasa, 25 Agustus 2009 – 11:24 WIB
JAKARTA- Mantan Dirjen Depnakertrans Musni Tambusai tampaknya harus harus menjalani hidup lama di balik jeruji besiBetapa tidak, Musni Tambusai yang menjalani sidang di PN Tipikor didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan bernomor DAK-20/24/VIII/2009, Jaksa I Kadek menyatakan, Musni telah melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetorkan dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) pada 2003-2008 sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.

Selain dana eks likuidasi YDTP Migas, Musni tidak menyetorkan bunga deposito dari tabungan yayasan sebesar Rp 48,5 miliar dan USD 787,1 ribu.

“Seharusnya terdakwa menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas ke negara, bukannya membagi-bagikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” kata I Kadek dalam sidang perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).

Untuk diketahui Musni ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2009 atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana di YDTP Migas

BACA JUGA: PKS Pastikan Anis Matta Wakil Ketua DPR

Dia kemudian ditahan pada 16 Juli 2009 karena tidak menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327


Selaia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, Musni juga dihadapkan dakwaan subsider Pasal 12 UU 31 Tahun 1999

BACA JUGA: DPR Setujui Kenaikan Subsidi PLN

BACA JUGA: Menag Tagih 3.000 Kuota Usulan

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler