Dalam dakwaan bernomor DAK-20/24/VIII/2009, Jaksa I Kadek menyatakan, Musni telah melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetorkan dana eks likuidasi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas) pada 2003-2008 sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327.
Selain dana eks likuidasi YDTP Migas, Musni tidak menyetorkan bunga deposito dari tabungan yayasan sebesar Rp 48,5 miliar dan USD 787,1 ribu.
“Seharusnya terdakwa menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas ke negara, bukannya membagi-bagikan uang tersebut dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” kata I Kadek dalam sidang perdana Musni Tambusai di PN Tipikor, Selasa (25/8).
Untuk diketahui Musni ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2009 atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana di YDTP Migas
BACA JUGA: PKS Pastikan Anis Matta Wakil Ketua DPR
Dia kemudian ditahan pada 16 Juli 2009 karena tidak menyetorkan dana eks likuidasi YDTP Migas sebesar Rp 134,4 miliar dan USD 250.327Selaia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, Musni juga dihadapkan dakwaan subsider Pasal 12 UU 31 Tahun 1999
BACA JUGA: DPR Setujui Kenaikan Subsidi PLN
BACA JUGA: Menag Tagih 3.000 Kuota Usulan
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Redaktur : Tim Redaksi