Mutasi 82 Pejabat ASN di Bengkulu Ditangguhkan BKN, Ada Apa?

Jumat, 18 November 2022 – 10:25 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menangguhkan sementara mutasi 82 orang pejabat ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Oktober 2021.

"Mutasi yang dipermasalahkan BKN merupakan mutasi yang dilakukan pada Oktober 2021," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, Kamis (17/11).

BACA JUGA: Aturan Baru BKN Soal NIP ASN, Berlaku Januari 2023

BKD Bengkulu telah menindaklanjuti tahap demi tahap rekomendasi BKN setelah adanya pertemuan klarifikasi pada 11 Maret 2022.

Surat Edaran (SE) terkait penangguhan sementara layanan kepegawaian dari BKN itu terbit pada 18 Mei 2022 dan saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA: Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022

Gunawan mengaku sudah beberapa kali rapat bersama BKN dan KemenPAN-RB, bahkan sudah masuk tahap akhir.

Sebagian layanan kepegawaian terhadap 82 orang ASN yang disebutkan dalam surat BKN dengan 15591/B-AK.03/SD/F/2022 juga telah dibuka penangguhan sementaranya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Ungkap Sosok Arsitek Gala Dinner G20 Bali di GWK, Ternyata

"Artinya sudah kami tindaklanjuti," ujar Gunawan.

Dia menyebut yang dipermasalahkan BKN bersifat administratif, sehingga saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut.

"Titik beratnya minta klarifikasi terkait mutasi terhadap pejabat di lingkungan pemprov sendiri dan mereka minta beberapa kelengkapan administrasi untuk dilengkapi," ucapnya.

Selain itu, BKN memberikan waktu kepada Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga akhir 2022.

Gunawan berharap kepada seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi untuk tetap bersabar dan tenang menunggu kebijakan pemerintah pusat.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GWK Sempat Diguyur Hujan Lebat sebelum Gala Dinner G20, Tidak Pakai Pawang?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler