Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM

Rabu, 23 November 2011 – 17:41 WIB

JAKARTA--Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU tersebut yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum.

"Pencegahan tanpa batas Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945," kata Fachri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (23/11).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, pasca amandemen ke empat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan, dalam produk legislasi yang dihasilkan.

Namun, Ia mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal 97 ayat 1 bisa lolos dari pengamatan pihaknya ketika UU Keimigrasian disahkan"Ini (UU Imigrasi) usulan Pemerintah

BACA JUGA: Amir Bantah Hadir Tak Diundang

Awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin kami membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan," tandasnya.

Sementara Mantan tokoh petisi 50, AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang.

"Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik kerena menandatangani petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu
Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu," kata AM Fatwa

BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuh Orangutan Harus Ditangkap



Ia mengatakan, sejumlah tokoh politik, militer dan masyarakat  yang tidak setuju dengan kebijakan Presiden Suharto saat itu, menandatangani Petisi 50
Tokoh politik tersebut dituding melakukan pembelotan terhadap negara sehingga sebagian ditangkap dan dicekal bepergian keluar negeri tanpa ada kepastian

BACA JUGA: Patrialis Ingatkan Amir Syamsudin

"Pencekalan bepergian keluar negeri terjadi bertahun-tahunAturan lama tersebut  nampaknya masih berlaku hingga saat ini," ujarnya.

Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)"Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekalSeharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan," pungkanya

Diketahui, tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menguji  Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianPasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu“Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan" bertentangan UUD 1945," kata Yusril.   

Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut sehingga ada kepastian hukum batas waktu cegah-tangkalYusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011“Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sesmenpora Dituntut Enam Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler