SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan

Senin, 06 Juni 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA — Upaya PT Garuda Pancaarta (Sugar Group) untuk menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda metro Jaya terhadap buron tersangka penggelapan aset eks Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN), Phiong Philipus Dharma, Alamsyah dan Takashi-Yao membuahkan hasilSebab, pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Garuda Pancaarta terhadap Polda Metro Jaya.

Terkait putusan ini, pakar hukum pidana yang juga penasehat Polri Chaerul Huda meminta semua pihak termasuk kepolisian menghormati putusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum

BACA JUGA: KPK Sudah Siapkan Surat Pemanggilan Nazaruddin

Menurutnya, polisi sebagai penegak hukum juga dapat salah dan dan dijerat oleh hukum tersebut seperti warga negara lainnya
"Polri itu aparat penegak hukum, jadi harus tunduk pada hukum yang berlaku," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta Senin (6/6) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2011 lalu Polda metro Jaya mengeluarkan SP3 untuk tiga tersangka yang kini buron itu

BACA JUGA: Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati

Pancaarta selaku pelapor keberatan dengan SP3 itu lantaran ketiga tersangka yang masih buron belumpernah  dimintai keterangan oleh polisi
Langkah polisi itu kemudian diprotes Pancaarta melalui gugatan pra peradilan, yang akhirnya dikabulkan PN Jaksel dengan nomer putusan Nomor 17/Pid.Prap/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Mei 2011.

"Kalau sudah SP3 berhenti, maka Philipus cs tetap menjadi tersangka dan menjadi buron

BACA JUGA: JAT Membantah, Polisi Cek Data

Harusnya ditangkap dong, dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum," tambah praktisi hukum Hotman Paris Hutapea di lokasi yang sama.

Kasus ini sendiri bermula dari  pembelian Sugar Group Company (SGC), pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang BPPN oleh  pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 laluBelakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara, SGC ternyata telah dipindahtangankan secara bertahap sejak 1999 kepada perusahaan lain oleh PT Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim

Padahal, aset yang sama tengah dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pascakrisis moneter 1998 laluMerasa dirugikan, Pancaarta kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu

Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronanSekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro  dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnyaSupervisi ini kemudian berbuah menjadi SP3.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler