JAKARTA — Upaya PT Garuda Pancaarta (Sugar Group) untuk menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda metro Jaya terhadap buron tersangka penggelapan aset eks Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN), Phiong Philipus Dharma, Alamsyah dan Takashi-Yao membuahkan hasilSebab, pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Garuda Pancaarta terhadap Polda Metro Jaya.
Terkait putusan ini, pakar hukum pidana yang juga penasehat Polri Chaerul Huda meminta semua pihak termasuk kepolisian menghormati putusan tersebut demi tegaknya supremasi hukum
BACA JUGA: KPK Sudah Siapkan Surat Pemanggilan Nazaruddin
Menurutnya, polisi sebagai penegak hukum juga dapat salah dan dan dijerat oleh hukum tersebut seperti warga negara lainnyaSeperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2011 lalu Polda metro Jaya mengeluarkan SP3 untuk tiga tersangka yang kini buron itu
BACA JUGA: Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati
Pancaarta selaku pelapor keberatan dengan SP3 itu lantaran ketiga tersangka yang masih buron belumpernah dimintai keterangan oleh polisi"Kalau sudah SP3 berhenti, maka Philipus cs tetap menjadi tersangka dan menjadi buron
BACA JUGA: JAT Membantah, Polisi Cek Data
Harusnya ditangkap dong, dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum," tambah praktisi hukum Hotman Paris Hutapea di lokasi yang sama.Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC), pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang BPPN oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 laluBelakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara, SGC ternyata telah dipindahtangankan secara bertahap sejak 1999 kepada perusahaan lain oleh PT Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim
Padahal, aset yang sama tengah dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pascakrisis moneter 1998 laluMerasa dirugikan, Pancaarta kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu
Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronanSekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnyaSupervisi ini kemudian berbuah menjadi SP3.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi