jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno atau BPN Prabowo – Sandi, Ahmad Muzani mengatakan sepanjang hak politik tidak dicabut maka calon anggota legislatif atau caleg memiliki kesempatan untuk dipilih.
“Asal hak politiknya tidak dicabut oleh hukum, tentu saja dia masih memiliki kesempatan untuk dipilih. Berlandaskan itu, partai tidak membeda-bedakan antara yang bekas koruptor atau tidak,” kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
BACA JUGA: PSI Apresiasi Keputusan KPU Mengumumkan Nama Caleg Mantan Koruptor
Namun demikian, sekretaris jenderal Partai Gerindra itu berpandangan bahwa semua kembali kepada masyarakat untuk mengambil keputusan apakah seorang caleg itu layak menjadi wakilnya atau tidak. Menurut dia, hal itu juga berkaitan dengan jejak sang caleg. “Kalau yang bersangkutan sudah (dinyatakan) salah oleh pengadilan, divonis, dan sudah menerima hukuman itu, ya sudah. Kemudian jejak itu biar jadi catatan saja,” paparnya.
Dia mengatakan, dengan diumumkannya caleg mantan koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, maka sudah jelas siapa orangnya dan di mana mencalonkan diri. Menurut dia, KPU sudah menunjukkan sosok sang caleg itu kepada masyarakat.
BACA JUGA: Ini Pandangan PPP soal Caleg Mantan Koruptor
Namun, dia mengingatkan, ketika seorang caleg itu sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, maka partai politik juga harus jelas dalam menjaga integritasnya. Misalnya, ujar dia, siapa di antara anggota DPR yang salah, partai yang banyak koruptornya, tindakan apa yang dilakukan termasuk duit yang digunakan parpol itu dari mana juga harus jelas. “Jadi, komponen untuk menjaga satu prosesi politik itu komprehensif,” paparnya.
Muzani menegaskan bahwa pemilih punya kebebasan untuk mengambil keputusan apakah caleg itu layak jadi wakil rakyat. Selain pemilih, kata dia, juga kembali ke mereka yang namanya disebut. “Apakah bisa menunjukkan itikad baik sehingga masyarakat bisa percaya bahwa tindakan yang dulu dilakukan tidak akan dilakukan lagi. Kalau tobat siapa yang tahu?” pungkas Muzani. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tanda Khusus di Surat Suara Buat Caleg Mantan Koruptor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Namanya Diumumkan KPU, Caleg Mantan Koruptor Bisa Tempuh Jalur Hukum
Redaktur & Reporter : Boy