PSI Apresiasi Keputusan KPU Mengumumkan Nama Caleg Mantan Koruptor

Kamis, 31 Januari 2019 – 21:36 WIB
Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengenakan kaus Partai Satu Istri saat blusukan ke Pasar Tanjung, Jember. Foto: Ist

jpnn.com, SIDOARJO - Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengapresiasi KPU karena mengumumkan rekam jejak mantan napi korupsi yang mencalonkan diri di pemilihan legislatif 2019. Dia lebih senang lagi karena ternyata ada tiga partai selain PSI yang sama sekali tidak mencalonkan mantan koruptor.

“Iya, tidak terkejut. Kami gembira KPU konsisten memberi pencerahan kepada masyarakat setelah sebelumnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor dianulir oleh MA,” ujar Toni di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1).

BACA JUGA: Ini Pandangan PPP soal Caleg Mantan Koruptor

Toni pun mengapresiasi langkah PKB, PPP, dan Nasdem yang batal mengusung eks koruptor sebagai caleg dalam pemilu April nanti. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi ketiga partai itu tidak perlu diragukan lagi.

“Kami di PSI tentunya bangga melihat langkah kami ini diikuti oleh parpol-parpol lain yang lebih senior. Sayang, di luar tiga partai itu, partai-partai lain tak mengikuti jejak PSI. Kok para mantan koruptor masih diberi kesempatan! Artinya, tidak jelas komitmen mereka pada pemberantasan korupsi," ujar Toni.

BACA JUGA: Tanda Khusus di Surat Suara Buat Caleg Mantan Koruptor

Toni pun mengingatkan publik bahwa PSI sejak awal mendukung KPU yang sempat melarang mantan narapidana korupsi maju di Pileg. Namun aturan tersebut dianulir atas dasar pemenuhan hak politik mantan narapidana korupsi.

“Seharusnya mantan napi korupsi dicoret saja, mengacu pada peraturan KPU. Namun memang ada kompromi politik yang terjadi. Maka pengumuman nama-nama koruptor bagi PSI adalah tindakan paling minimal untuk mencegah para koruptor dipilih kembali,” jelas Toni. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Namanya Diumumkan KPU, Caleg Mantan Koruptor Bisa Tempuh Jalur Hukum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Bamsoet Soal 8 Caleg Mantan Koruptor dari Golkar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler