Myanmar Bohong, Pembantai Muslim Rohingya Cuma Dihukum Sebentar

Selasa, 28 Mei 2019 – 16:21 WIB
Patroli tentara Myanmar. Foto: AP

jpnn.com, NAY PYI TAW - Militer Myanmar tak memenuhi janjinya. Yaitu, menghukum seberat-beratnya pelaku pembantaian penduduk Rohingya dalam insiden 2017 lalu.

Tujuh tentara yang terbukti bersalah telah membunuh sepuluh lelaki Rohingya di desa Inn Din justru dibebaskan dari penjara November lalu. Mereka hanya merasakan tinggal di balik jeruji besi kurang dari setahun. Padahal, hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA: Jangan Sampai Kemenkumham Dicap Melanggar HAM

"Hukuman mereka dikurangi militer," ujar pejabat penjara senior di Naypyidaw sebagaimana dilansir Channel News Asia (CNA).

Hal senada diungkapkan Kepala Sipir Penjara Sittwee Win Naing. Tujuh anggota militer yang ditahan itu sudah berbulan-bulan keluar. Mereka menolak menjelaskan lebih detail.

BACA JUGA: Cerita Saksi Mata Tentang Kekejaman Tiongkok di Kamp Uighur, Mengenaskan

Proses pembebasan anggota militer pelaku pembunuhan tersebut dilakukan secara diam-diam. Juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi juga ikut menolak berkomentar. Zin Paing Soe, seorang di antara tujuh tentara yang dibebaskan dan bisa dihubungi via telepon, juga tak mau banyak buka suara.

"Kami diperintahkan untuk tutup mulut," terang Soe. Dia membenarkan bahwa dirinya dan teman-temannya sudah bebas.

BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Dua Jurnalis Reuters Tak Kapok Ungkap Kebobrokan Myanmar

Pembebasan itu terasa tidak adil. Sebab, dua jurnalis Reuters yang mengungkap tindakan keji tujuh anggota militer tersebut, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, justru dihukum lebih lama. Dua jurnalis itu dijebak, didakwa memiliki dokumen rahasia negara, dan harus mendekam selama 16 bulan penjara. Mereka berdua baru dibebaskan 6 Mei lalu setelah mendapatkan amnesti. (sha/c22/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Pengungkap Genosida Rohingya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler