jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
TPPO yang dibongkar itu dalam bentuk asusila, yakni sebagai muncikari yang melibatkan perempuan anak di bawah umur dan perempuan dewasa.
BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Harta Korban Tidak Hilang
"Saat ini sudah ada tiga orang yang kami amankan dalam kasus TPPO. Para tersangka berasal dari tiga lokasi atau TKP," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, Jumat.
Dia menjelaskan para tersangka TPPO yang sudah diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Para tersangka dalam kasus TPPO itu, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 juncto 506 KUHP.
Selain itu, kata dia, para tersangka ini ada juga yang dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK
Kasus terbaru menurut dia, ialah pengungkapan kasus TPPO atau mucikari yang dimaksud pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 296 Jo 506 KUHP yang berhasil diungkap Selasa (27/6) malam di sebuah rumah di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan petugas dari Reskrim Polres Rejang Lebong bersama dengan unit Jatanras Polda Bengkulu diamankan lima orang, di mana satu orang selaku pemilik rumah, yakni NA (24) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka NA ini juga buka salon kecantikan di rumah itu, karena dari pengakuannya untuk usaha salonnya sudah lama buka dan untuk prostitusinya belum lama ini," terangnya.
Menurut dia, tersangka NA yang berstatus janda beranak satu ini merupakan pemain lama dalam kasus itu, dan menilai ada potensi keuntungan sehingga kembali membuka praktik prostitusi di rumah kontrakan yang juga menjadi salon itu.
Tersangka NA ini mendapatkan keuntungan dari sewa kamar yang digunakan dalam melakukan hubungan seks antara PSK dengan pelanggannya dengan besaran Rp 100.000 setiap kali transaksi.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat jika mengetahui adanya tindak kejahatan maupun praktik asusila di lingkungannya masing-masing sehingga bisa langsung ditindak lanjuti polisi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Wanita PSK yang Ditawarkan MI Rp 1 Juta Lebih
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti