Ini dikarenakan, pasal yang didakwakan JPU diyakini tidak terbukti
BACA JUGA: Lomba Foto Sambil Nonton Blues
Apalagi, diperkuat dengan surat dari Majelis Sinode GMIT yang menyatakan, Nimrot Lasbaun dkk tidak menodai agama dan hanya melanggar disiplin GMITBACA JUGA: Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
Senin (2/11), sidang lanjutan perkara ajaran sesat kembali digelar dengan agenda pembelaan dari para terdakwa
BACA JUGA: Tiga Calhaj Diturunkan di Medan
Berdasarkan fakta persidangan, pasal ini tidak terbukti dilanggar para terdakwaMenurut John Rihi, SH, unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tidak terpenuhi karena hal yang dilakukan bukan berdasarkan pada kemampuan dan kemauan manusia tetapi merupakan wahyu dari Tuhan yang masih harus diuji kebenarannya"Jadi kami tetap pada pembelaan kami, karena memang pasal itu tidak terbuktiDalam penafsiran kan setiap orang bebas melakukannya, sehingga yang dilakukan klien saya hanya kesalahan penafsiran, bukan menodai ajaran agama," kata John Rihi
Sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Umbu Djama, SH, didampingi hakim anggota Yusaurdi, SHSementara dari pihak JPU, hadir Jonathan Lombongan, SHKetujuh terdakwa didampingi penasehat hukum, Lorens Mega Man, SH, John Rihi, SH dan Marthen Bessie, SHSidang itu beragendakan pembelaan dari terdakwa melalui tim penasehat hukum
Para terdakwa nabi palsu yang dituntut satu tahun penjara oleh JPU adalah Nimrot Lasbaun sebagai Ketua dengan julukan Kuda Putih atau Anak Domba Allah, dan pengikutnya Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Natanel Hendrk Ngahu (Imam besar), Ruben Huki Hawu ( Rarul Paulus), David AGUSTINUS (Nabi Yeremia), Kornelis Basten Bautanu (Panglima Rezin/Malaikat)dan Meon Nubatonis sebagai Rasul Yohanes(mg-1/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Imigran Afganistan Dikirim ke Makasar
Redaktur : Tim Redaksi