Nadiem Makarim: Kampus Merdeka Sukses jika Dikerjakan Bersama

Selasa, 28 Januari 2020 – 21:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan empat kebijakan Kampus Merdeka. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.

"Empat kebijakan Kampus Merdeka akan sukses bila dikerjakan bersama dan tidak diserahkan ke perguruan tinggi atau pemerintah sendiri," kata Nadiem dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1).

BACA JUGA: Menteri Nadiem Dorong Perguruan Tinggi Gandeng Organisasi Kelas Dunia

Adapun kebijakan pertama Kampus Merdeka adalah pemberian otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B. Juga telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim tentang Akreditasi Perguruan Tinggi

“Nantinya seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," ujarnya.

Kerja sama dengan organisasi ini mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Dari Semua Kebijakan, Ini Adalah yang Paling Penting

Kebijakan kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi maupun prodi yang sudah siap naik peringkat.

Nantinya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun tetapi akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tuturnya.

Nadiem menegaskan, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

"Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi," tegasnya.

Kebijakan ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kebijakan keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Nadiem mengatakan, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.

Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler