jpnn.com - JAKARTA - Presenter Nadya Mulya mengaku, tidak menyangka bahwa ayahnya Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nadya menyebut, ayahnya menjadi korban dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Banyak yang mengatakan dikorbankan. Saya tidak menyangka kata-kata dikorbankan itu benar-benar terjadi," kata Nadya di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
BACA JUGA: KPK Segel Beberapa Ruangan di Kementerian PDT
Nadya berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa memberikan keputusan dengan adil terkait perkara yang menjerat ayahnya.
"Kepada majelis hakim, kita sekeluarga hanya bisa berdoa supaya Allah bisa memberikan kekuatan kepada mereka untuk memutuskan yang paling benar," tandas Nadya.
BACA JUGA: Tangkap Bupati Biak Numfor, KPK Sita SGD 100 Ribu
Seperti diketahui, Budi dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
BACA JUGA: SBY Bingung Data Prabowo Saat Debat Capres
Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Utus Penyidik Senior Pantau Penanganan Kasus JIS
Redaktur : Tim Redaksi