Nah Lho, Al Terancam Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 09 Juli 2017 – 01:40 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Sakit hati lantaran sang kekasih dimaki-maki membuat Al berbuat nekat.

Dia menebas saudaranya, Er dengan parang di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Anak Durhaka Bacoki Ibu Kandung pakai Dua Parang Hingga Banjir Darah

Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deni Mardiyanto mengatakan, peristiwa berawal ketika ER menagih motor kepada pacar Al.

Namun, saat menagih motor tersebut, ER juga memaki-maki pacar Al.

BACA JUGA: Bawa Dua Parang, Tebas Ibu Kandung, Berdarah-darah, Dibacok Lagi

“Berawal dari situ si pelaku ini naik pitam karena tidak terima pacarnya dikata-katain oleh ER dengan kata-kata yang kasar. Makanya, si Al ini langsung pergi mencari si ER,” ujar Deni, Jumat (7/7).

Dia menambahkan, Er sempat mengaku ingin menyabet pacar Al dengan parang jika tak segera mengembalikan motor.

BACA JUGA: Sssttt... Ada Pondok Pesantren Sedang Diawasi Kodim

“Setelah ditelepon, pacar si pelaku ini curhat kepada pelaku kalau dia dimaki oleh si Er. Dari situ mungkin si pelaku tidak terima pacarnya dimaki dan langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil parang,” jelas Deni.

Setelah mengambil parang, Al menghampiri Er yang sedang nongkrong di dekat rumah korban sekitar pukul 20:00 Wita.

Kedatangan Al ternyata sudah diketahui Er. Er sudah menyiapkan badik dan besi.

“Akhirnya pelaku langsung dengan cepat menebas kaki korban dengan sebuah parang. Kaki kiri korban pun mengalami pendarahan. Kejadian tersebut sempat dilihat oleh teman korban yang lain,” beber Deni.

Er langsung dibawa ke Pertamedika Hospital Tarakan (PHT) untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku usai melakukan perbuatannya langsung pulang ke rumah. Setelah itu, langsung ada yang melapor sama pihak kepolisian,” imbuhnya.

Anggota Jatanras Satreskrim Polres Tarakan yang mendapatkan laporan tersebut langsung mencari pelaku.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri yang berada di Juata Laut.

Al sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat dua KUHP.

“Melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Deni. (zar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Berselisih, Anak Ikut-ikutan, Plak! Kepala Bocor Dilempar Batu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler