Nah Lho.. Cawagub Kaltara Jadi Tersangka

Jumat, 25 Desember 2015 – 11:47 WIB
Kerusuhan Kaltara. Foto: Pojok Satu

jpnn.com - TARAKAN- Calon Wakil Gubernur Kaltara, Marthin Billa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rusuh di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Marthin diperiksa di Polda Kaltim.

Mantan Bupati Malinau ini disangkakan terlibat dalam penghasutan, perusakan, dan pembakaran yang tertuang dalam pasal 187 KUHP jo Pasal 55 (1e) KHUP dan Pasal 170 KHUP jo Pasal 55 KHUP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Waduh.. Anggaran Jamkesda Cuma Rp 2,9 Miliar

“Bukti-bukti yang jelas ada dan yang bersangkutan masih diperiksa,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol  Safaruddin. 

Kapolda Kaltim pun tak menampik ada kemungkinan pasangan Marthin, yakni calon gubernur Jusuf SK juga diperiksa. “Jika ada keterlibatan, kenapa tidak? Tunggu saja pemeriksaan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bogor Sambut Tantangan Pemilik Karaoke

Lalu, apa tanggapan Jusuf SK? Bekas Wali Kota Tarakan dua periode ini memilih menghindar. Ia tak mau berkomentar banyak. “Saya di luar kota (Tarakan). Nanti saja. Saya tidak mau diwawancarai. No comment,” ujarnya lewat sambungan telepon. (fel/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Jangan Bawa Senjata Tajam, Bisa Dipenjara 10 Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... SERU! Rakyat Rebutan Onde-Onde, nih Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler