Nah Lo..Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo I Menolak Diperiksa

Kamis, 18 Juni 2015 – 00:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua saksi meringankan atau A de Charge kasus dugaan korupsi perbaikan docking kapal Tunda Bayu II di PT Pelindo I (Persero) tahun 2011, menolak diperiksa untuk tersangka mantan General Manager Pelindo I cabang Dumai, ZB. 

Kedua saksi yang sebelumnya diajukan ZB itu adalah Direktur Keuangan PT Pelindo I (Persero) Farid Luthfi dan Pengawas Wilayah III Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pelindo I (Persero) Rudolf Udato.

BACA JUGA: Modus Baru Pemberangkatan Calon Haji, Ke Filipina Berlibur Lalu Ke Mekkah

"Kedua saksi A de Charge yang telah diajukan tersebut secara tertulis telah mengajukan surat menolak diperiksa sebagai saksi A de Charge untuk tersangka ZB," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (17/6).

Sebelumnya tersangka ZB mengajukan saksi meringankan untuk dirinya. Hal ini sesuai pasal 65 KUHAP yang menyatakan tersangka berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya maka. 

BACA JUGA: Mensesneg Pastikan Jokowi Tak Berniat Merevisi UU KPK

Karenanya, berdasarkan pasal 116 ayat (4) KUHAP,  penyidik kembali mengagendakan dua saksi A de Charge. Pada panggilan pertama beberapa waktu lalu, kedua saksi menolak hadir. Dan kali ini, kedua saksi menyatakan menolak memberikan kesaksian. 

Dalam kasus ini penyidik sudah menahan ZB. Selain ZB, tersangka lainnya yaitu mantan kepala unit galangan kapal (UGK) PT Pelindo I Medan, berinisial H juga sudah ditahan. Kasus itu berawal ketika PT Pelindo melakukan perbaikan mesin induk kanan kapal Tunda Bayu II. 

BACA JUGA: Johan Budi Masih Percaya Jokowi tak Lemahkan KPK

Selanjutnya, ZB menggandeng H sebagai pihak yang mengerjakan perbaikan itu. Hanya saja, H tidak melaksanakannya dan menyerahkan pengerjaan perbaikan mesin kapal itu kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara. 

“Dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen," kata Tony seraya menyebutan bahwa negera dirugikan lebih kurang Rp 1,7 miliar akibat korupsi itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Australia Ungkap Peran Sutiyoso Dalam Kasus Balibo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler