Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,471 Juta Per Gram

Jumat, 04 Oktober 2024 – 09:30 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Jumat 4 Oktober 2024.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 2.000. Kini, harga emas per gram menjadi Rp 1.471.000.

BACA JUGA: Eks Menkeu: Dukung Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat ini menjadi Rp  1.309.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh tentang Wakaf Saham

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Menilik Keuntungan Investasi Unik Lewat Custom Emas Batangan

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 785.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.471.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.882.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.298.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.130.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.205.000

- Harga emas 25 gram: Rp35.387.000

- Harga emas 50 gram: Rp 70.695.000

- Harga emas 100 gram: Rp 141.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp 353.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 705.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.411.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler