Najib Bisa Selamanya di Penjara

Kamis, 04 April 2019 – 08:20 WIB
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Najib Razak bungkam. Hanya senyumnya yang tetap mengembang saat dia keluar dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemarin, Rabu (3/4). Hari itu Najib harus menjalani proses peradilan pertamanya.

Suami Rosmah Mansor tersebut tak memberikan komentar apa pun untuk para pekerja media yang menunggunya. Dia hanya melambai kepada sekitar 50 pendukungnya yang mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA: Divonis Bersalah, Rekan Siti Aisyah Segera Bebas

Kemarin jaksa hanya menyidangkan 7 di antara 42 dakwaan yang membelit mantan perdana menteri (PM) Malaysia itu. Tiga dakwaan adalah tindak kriminal pelanggaran kepercayaan dengan masa hukuman 2-20 tahun penjara plus denda.

Lalu, satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun plus denda MYR 10 ribu (Rp 34,8 juta) atau lima kali lipat nilai uang yang digelapkan. Denda diambil dari nominal mana pun yang paling besar. Tiga dakwaan sisanya adalah pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda seperti dakwaan sebelumnya.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI

BACA JUGA: Dendam Putra Model Mongolia Ancam Reputasi Najib Razak

Jika terbukti bersalah, PM ke-6 Malaysia itu bisa selamanya di penjara. Sebab, total hukumannya bisa mencapai lebih dari 100 tahun penjara. Itu belum termasuk 35 dakwaan lain yang belum disidangkan.

BACA JUGA: Mahathir Bakal Lego Malaysia Airlines

Peluang Najib untuk menjadi orang bebas bakal sulit terwujud. "Terdakwa tidak kebal hukum," ujar Jaksa Agung Tommy Thomas seperti dikutip AFP.

Malaysia kini mengungkap bahwa dakwaan yang kemarin disidangkan terkait aliran dana MYR 42 juta (Rp 146,14 miliar) dari SRC International ke rekening pribadi Najib. SRC International adalah unit perusahaan milik 1MDB. Najib kembali menolak semua dakwaan dan menyatakan dirinya tak bersalah atas semua tuduhan.

Jaksa menghadirkan asisten pendaftar di Komisi Perusahaan Malaysia Muhamad Akmaluddin Abdullah sebagai saksi. Dia memaparkan bukti-bukti teknis terkait rekam perusahaan.

Termasuk SRC International dan anak perusahaan di bawahnya. Setelah paparan tersebut, peradilan ditunda hingga 15 April.

Sementara itu, pada hari yang sama, pemerintah Malaysia menyatakan bahwa superyacht The Equanimity telah dijual. Pembelinya adalah Genting Malaysia Berhad.

Kendaraan supermewah itu dibeli Low Taek Jho alias Jho Low seharga USD 250 juta (Rp 3,55 triliun). Namun, pemerintah Malaysia kemarin menjualnya dengan harga hanya separonya. Uang pembelian akan ditransfer akhir bulan ini.

The Equanimity disita pemerintah Indonesia Maret tahun lalu saat bersandar di Bali. Kapal tersebut diserahkan ke pemerintah Malaysia pada Agustus tahun itu. Malaysia saat ini memang berupaya mengembalikan lagi semua dana yang diambil dari 1MDB. (sha/c7/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Menderita, Sultan Johor Ogah Rayakan Ultah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler