Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI

Sabtu, 23 Maret 2019 – 16:25 WIB
Para TKI Ilegal yang berhasil diamankan petugas. Foto: F Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyeludupan ratusan TKI ilegal dari Malaysia menuju pelabuhan tikus, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu.

Enam orang tersangka itu merupakan ABK dari dua kapal yang mengangkut para TKI ilegal tersebut.

BACA JUGA: Antre Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam, Polisi Panggil Pertamina

Keenam tersangka tersebut yakni Sahril nim Daeng Itung yang merupakan ABK speed boat 5 mesin, Zainuddin bin Darja (teknisi), M Yusuf bin Sadam (teknisi), Jamaludin bin Darja yang membantu menaikkan penumpang dari laut ke darat serta Jamaludin bin Saharudin yang bertugas membagi life jacket.

"Enam orang ini berperan sebagai ABK yang ada di masing-masing speed boat tersebut. Yang satu kapal bermesin lima unit dan satunya bermesin empat sebesar 200 PK," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Kadisdik Batam Ingatkan Kepsek tidak Lakukan Pungli saat PPDB Tahun Ini

Sementara untuk pemodal atau otak dari penyeludupan TKI ilegal ini masih didalami jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Hengki menegaskan, pihaknya yang dalam hal ini jajaran Satreskrim Polresta Barelang akan memproses kasus pemulangan TKI secara ilegal ini hingga tuntas dengan memintai keterangan dari saksi dan tersangka.

BACA JUGA: KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT

"Untuk pemilik gudang akan kita cek berdasarkan dokumen yang ada. Siapa yang miliki gudang tersebut, termasuk pemilik kapal akan kami usut tuntas," tegasnya.

Selain mengamankan enam tersangka, pihaknya mengamankan dua speed boat untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Kami mengamankan di Mapolres untuk menjaga agar barang bukti alat angkut speed boat ini terlepas dari pengawasan atau hilang. Makanya kami amankan di sini," tuturnya.

Atas kejadian itu, enam tersangka itu dikenakan dengan pasal 1200 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari informasi yang diterima Batam Pos (Jawa Pos Group), pelabuhan tikus yang menjadi pelabuhan bersandarnya speed boat yang membawa ratusan TKI ilegal itu kerap dijadikan sebagai pelabuhan yang marak dengan kegiatan ilegal.

Mengenai hal itu, Hengki tidak membantah dan terbukti dari diamankannya ratusan TKI dari pelabuhan tikus itu.

"Oleh karena diduga sering kegiatan ilegal makanya kita lakukan penindakan dan berhasil mengamankan 155 TKI dan enam ABK kapal speed bia kapal yang mengangkut," tuturnya.

Untuk itu, dia berjanji bahwa Polresta Barelang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat yang berada di Tanjungsengkuang itu. Tidak hanya pelabuhan itu, pengawasan juga dilakukan terhadap beberapa pelabuhan yang marak dengan aksi penyeludupan.(egi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 41 Miliar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler