jpnn.com - SURABAYA – Berkas kasus kepemilikan 13 kg sabu sabu (SS) yang melibatkan anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latief dan istri sirinya, Indri Rahmawati, akhirnya rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebut bahwa berkas telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini kejari menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN.
BACA JUGA: Stres Cerai Dengan Istri, Jualan Narkoba, Kena 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Burhanuddin, membenarkan bahwa pi haknya telah menerima berkas kasus kepemilikan 13 kg SS yang menjerat salah seorang personel polisi dari Polsek Sedati.
Namun, ia menyebut bahwa jadwal sidang belum keluar. ”Nantinya, hakim yang menyidangkan adalah Kamarudin Simanjuntak dan Ferdinandus,” jelasnya, Rabu kemarin, (14/10).
BACA JUGA: Lihat nih, Salah Satu Pemerkosa Penumpang Angkot Sudah Dibekuk
Burhan menambahkan bahwa berkas tiga tersangka itu akan displit menjadi dua berkas. Tersangka Abdul Latief dan Indri Rahmawati akan ditangani oleh hakim Ferdinandus. Sedangkan, tersangka Tri Diah Torissiah alias Susi akan ditangani oleh hakim Kamarudin Simanjuntak.
Susi merupakan otak peredaran SS yang juga berstatus sebagai narapidana di Medaeng.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi Kelas 2 SD Diperkosa Orang tak Dikenal
Dalam kasus itu, Kejari Surabaya telah menyiapkan dua jaksa penuntut umum (JPU), yakni, Fathol Rosyid dan Karmawan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Jika melihat jumlah barang bukti, ke mungkinan ketiganya akan dijatuhi hukuman mati,” ungkap Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
Kasus itu terungkap pada Juni 2015. Saat itu, personel Polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap Indri di sekitar pasar wisata Sedati. Barang bukti yang diamankan dari Indri berupa satu poket SS dan dua butir ineks.
Ketika digelandang ke tempat kosnya, polisi menemukan 13 kg narkotika jenis SS, 22 butir ekstasi, lima poket SS siap edar, dan alat isap.
Di lokasi, polisi juga mendapati Abdul Latief. Dia kemudian mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan Tri Diah Torissah alias Susi, napi di Medaeng. (sar/ono)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ladies, Batam Kini Rawan Kejahatan Jalanan, TTDJ Ya...
Redaktur : Tim Redaksi