jpnn.com - PONTIANAK – Bd, warga Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak karena menjadi pengedar narkoba, Rabu (14/10) malam.
Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak menghabiskan waktu selama lima jam untuk meringkus Bd. Selain Bd, polisi juga berhasil meringkus empat orang lainnya.
BACA JUGA: Lihat nih, Salah Satu Pemerkosa Penumpang Angkot Sudah Dibekuk
Hasil pemeriksaan sementara, Bd diketahui mendapatkan sabu dari seseorang di Pontianak Timur. Dia beli dengan harga Rp 800 ribu per gram. Kemudian, Bd membagi sabu itu, dikemas dalam beberapa paket. Mulai dari harga Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu paketan.
Bd mengaku sudah tujuh bulan menjalankan bisnis haram tersebut. “Saya sebelumnya hanya pemakai. Karena stress gara-gara cerai dengan istri, saya pilih jadi pengedar sabu,” kilah Bd.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi Kelas 2 SD Diperkosa Orang tak Dikenal
Hingga saat ini Bd dan keempat orang lainnya masih diperiksa di Mako Satrestik Polresta Pontianak. Bd dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika. Ancamannya paling lama 20 tahun penjara. (oxa/zrn/jos/jpnn)
BACA JUGA: Ladies, Batam Kini Rawan Kejahatan Jalanan, TTDJ Ya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pemuda Ini Tega Bunuh Sang Bos Lantaran Sering Dikasari dan Tak Digaji
Redaktur : Tim Redaksi