BACA JUGA: BKPM : Tragedi Drydocks Tak Pengaruhi Investasi
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Provinsi Riawan Wijayanto saat di temui di ruangannya, kemarin."Kompensasi yang dibayarkan setiap TKA tidak ada yang masuk ke kas daerah, kalau pun anggarannya ada untuk daerah, hanya dalam bentuk kegiatan-kegiatan tertentu," ujarnya.
Sesuai dengan Permen No.PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA), pasal 25, dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
Namun, lanjut Riawan sebelum membayar kompensasi, TKA yang hendak bekerja ke Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya TKA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan harus mempunyai IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) yakni izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diunjuk kepada pemberi TKA.
:TERKAIT Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada direktur untuk mendapatkan rekomendasi Visa (TA-01) dengan melampirkan berbagai persyaratan, salah satunya pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan
Jangka waktu perizinan yang diberikan untuk setiap TKA, maksimal 1 tahun, lebih dari waktu tersebut, TKA harus memperpanjang izin, dalam hal ini IMTA
BACA JUGA: Senin, Drydocks Mulai Beroperasi Kembali
Bila hendak memperpanjang masa kerja di Indonesia, maka TKA harus mengajukan surat permohonan perpanjangan izin minimal 30 hari sebelum habis masa berlaku IMTA.Sementara itu, Riawan menjelaskan sesuai Permen No.PER.02/MEN/III/2008 pasal 42, pengawasan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
TKA Di Kepri 947
Kasi Penempatan dan Perluasan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Provinsi Kepri Rini Harriyati mengatakan jumlah TKA yang memiliki IMTA di Kepri (1 April-22 April 2010) berjumlah 947 TKA
BACA JUGA: Tersangka Di BAP RS Awal Bros
Data tersebut di dapat dari Denakertrans Jakarta, kemarin. Sementara data yang ada di Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri, jumlah TKA di Kepulauan Riau hingga Maret 2010 ada sekitar ribuan TKATerdiri dari Bintan Januari hingga April 2010 ada 26 TKA, Tanjungpinang hingga April 2010 ada 3 TKA, Batam hingga Maret ada 2.685 TKA.Kenapa jumlah yang ada sekarang sangat sedikit, hanya 947 TKARini menjelaskan TKA yang ada di Kepulauan ini kebanyakan memiliki IMTA bulanan sesuai dengan lama project kerja mereka di Indonesia"Kebanyakan proyek mereka di Kepri hanya sebentar, sekitar satu hingga dua bulan, lebih dari waktu tersebut, mereka kembali ke negaranya masing-masing, sehingga yang tercatat memiliki IMTA hingga April hanya 947 TKA saja," pungkasnya(nie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Drydocks Hapuskan Diskriminasi !
Redaktur : Auri Jaya