jpnn.com, KUPANG - Nakhoda bernama Ahmad (33) membawa bom di atas kapal.
Direktur Kepolisiani Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution menyatakan Ahmad terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatan yang dilakukannya.
BACA JUGA: Pengakuan MR Membawa Bahan Peledak
“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Irwan dalam keterangannya di Kupang, Rabu.
Ahmad merupakan warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui aksi kejar-kejaran di perairan Pulau Tala di sekitaran Pulau Komodo pada Senin (26/2) lalu.
BACA JUGA: Polisi Temukan 2,5 Ton Pupuk Bahan Peledak & 11 Detonator di Bunker, Pemiliknya
Ahmad ditangkap bersama enam anak buah kapal terdiri dari Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra (17), Yadin (22), Faisal Maulana (15), dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13) yang juga berstatus pelajar.
“Dari enam ABK itu, satu orang berstatus sebagai pelajar, satu orang petani, dan sisanya belum bekerja,” kata Irwan.
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
Penangkapan nakhoda kapal tersebut bermula saat tim patroli melakukan patroli di perairan sekitar Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat berpatroli pasukan melihat ada kapal tanpa nama yang sedang beraktivitas di sekitar perairan tersebut. Pihaknya pun hendak mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, kapal yang hendak didekati justru menambah kecepatan sehingga kapal nelayan itu pun menjauh.
Merasa curiga, personel Polairud langsung melakukan pengejaran dan beberapa kali tembakan peringatan dilakukan oleh anggota Polairud, tetapi, kapal nelayan tanpa nama itu tidak mau berhenti.
Namun, tak berlangsung lama kapal nelayan tersebut akhirnya bisa diamankan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja dibuang, serta yang ada di atas kapal seperti satu jeriken lima liter serbuk putih diduga bahan baku bom.
Bom yang dibawa tersebut, ujar dia, akan digunakan untuk melakukan pengeboman di laut untuk menangkap ikan.
Dia juga mengimbau agar nelayan di NTT untuk ramah dalam menangkap ikan, sehingga tidak merusak ekosistem laut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti