jpnn.com - JAKARTA – Dua nakhoda kapal masing-masing KM Kawal Jaya 1 dan KM Armada Salvage 8 yang ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV jajaran TNI AL dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Nakhoda kapal berinisial M dan JT itu dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan pelayaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
BACA JUGA: KPK Tolong Dengar Kekesalan Fahri Hamzah Ini
Menurut Kadispen Koarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin, kedua terdakwa tersebut masing-masing divonis pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 60 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Budi Amin di Jakarta, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pak Jokowi, Ajukan Saja
Budi mengungkapkan penangkapan KM Kawal Jaya I terjadi pada posisi 00° 33’ 25” Lintang Selatan dan 104° 17’ 15” Bujur Timur atau 2 NM Barat Daya Muara Sungai Marok Tua Pulau Singkep. Saat ditangkap, kapal tersebut telah selesai melaksanakan bongkar muat pasir timah (ship to ship).
Dari keterangan nakhoda diketahui kapal tersebut bermuatan pasir timah kurang lebih 9,5 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kapal ini berencana akan berlayar dari Muara Sungai Marok Tua Kabupaten Lingga menuju Pulau Belitung.
BACA JUGA: Menteri Lembong Didesak Minta Maaf Pada Rakyat dan TKI
Sedangkan penangkapan KM Armada Salvage 8 terjadi pada posisi 00° 32’ 51” Lintang Selatan dan 104° 18’ 44” Bujur Timur di Pulau Batang, Perairan Laut Biru Kabupaten Lingga. Saat ditangkap kapal tersebut sedang mengambil besi rongsokan juga dari dalam laut dan diperkirakanjuga akan mengambil barang-barang antik.
Dari keterangan yang diperoleh kapal tersebut mengangkut kurang lebih 200 ton kerangka kapal tenggelam tanpa dilengkapi dokumen yang sah.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolonel AL Terjerat Upal, Lima Tentara Sambangi Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi