Nama Alex Noerdin Muncul Lagi di Dakwaan Rosa

Disebut Terima Jarah Fee 2,5 persen

Rabu, 20 Juli 2011 – 13:23 WIB

JAKARTA - Nama Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali disebut ikut mendapat jatah dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA GamesPada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas Mindo Rosalina Manulang, lagi-lagi Alex Noerdin disebut mendapat jatah 2,5 persen dari proyek Wisma Atlet yang nilai kontraknya Rp 191,6 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim, fee untuk Alex Noerdin itu merupakan hasil kesepakatan antara antara El Idris selaku manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang mengantongi proyek wisma atlet, dengan Mindo Rosalina Manulang serta M Nazaruddin

BACA JUGA: Rosa Didakwa Menyuap Bosnya Sendiri

Kesepakatan itu dibuat setelah PT DGI mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet dan menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 33,8 miliar.

"Untuk daerah yaitu Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam mendapat dua persen," sebut JPU Agus Salim saat membacakan dakwaan atas Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/7)
Sebelumnya, nama Alex Noerdin juga sudah disebut pada surat dakwaan atas M El Idris.

Dari kesepakatan El Idris, Nazaruddin dan Rosa, uang proyek SEA GAmes juga dibagi-bagi di daerah

BACA JUGA: Gayus: Tahanan Korupsi Diberi Keleluasan

Uang itu antara lain mengalir ke Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 400 juta, Musni Jaya selaku Sekretaris Komite mendapat jatah Rp 8 juta, Amir Faizol selaku bendahara Komite mendapat jatah 30 juta, Aminuddin (Asisten Perencanaan) Rp 30 juta, Irhami (Asisten Administrasi dan Keuangan) Rp 20 juta.

Dana dari PT DGI juga mengalir ke Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksanaan) sebesar Rp 20 juta, M Arifin (Ketua Panitia Pengadaan) Rp 50 juta, serta anggota panitia pengadaan yaitu Sahupi, Anwar, Sudarto, Darmayanto dan Heri Meita masing-masing mendapat jatah Rp 25 juta
Satu anggota panitia lainnya yaitu Rusmadi, mendapat Rp 50 juta.

"Uang itu sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan tersebut," sebut JPU.

Seperti diketahui, Rosa didakwa telah menyuap pejabat negara terkait proyek Wisma Atlet SEA Games

BACA JUGA: Nazaruddin dan Rosa Atur Jatah Fee ke DPR

Dalam dakwaan primair, Rosa diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, Rosa diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang Terlambat, Gayus Bungkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler