Nama Belum Dicoret KPUD, Guru Lulus PG Jangan Cemas, Coba Cara Ini

Senin, 19 Desember 2022 – 13:35 WIB
Tampilan laman KPU untuk helpdesk bagi masyarakat. Foto: Tangkapan layar laman helpdesk KPU

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengungkapkan kesulitan guru lulus passing grade yang namanya masuk daftar anggota parpol.

Sampai hari ini guru lulus  PG hasil seleksi PPPK yang NIK-nya dicatut dan masuk daftar pendukung parpol tertentu, mati kutu. Mereka sudah bikin surat pernyataan di atas meterai dan ke KPUD, tetapi belum bisa dicoret namanya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

BACA JUGA: Banyak Guru Lulus PG PPPK 2021 Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gawat!

"Ini para guru lulus PG ada yang tidak tahu namanya masuk daftar. Mereka terkejut, ternyata NIK-nya dicatut," kata Meisi kepada JPNN.com, Senin (19/12).

Mereka khawatir bila sampai pada proses pemberkasan NIP PPPK malah gagal, karena namanya masih tercantum sebagai pendukung maupun anggota parpol.

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Jadwal Pendaftaran PPPK Teknis 2022, Honorer Bersiap, Ya!

Meisi mengungkapkan beberapa anggota F-PPPK sudah ke KPUD.

Namun, KPUD belum bisa mencoret nama guru yang bersangkutan saat nanti ada survei lapangan.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Ketakutan, Ribuan Honorer akan Dirumahkan Awal 2023

"Yang namanya tercantum di parpol ke KPUD, tetapi hanya dapat surat lapor saja," ucapnya.

Meisi berharap para guru lulus PG yang namanya masuk di salah satu parpol bisa dicarikan mendapatkan solusinya.

Sebab, banyak yang sebenarnya tidak  mengerti kenapanya namanya masuk daftar.

Meisi juga mengimbau rekan-rekannya untuk mengecek NIK-nya apakah masuk daftar anggota parpol atau tidak.

Jika masuk, segera dibereskan dengan mengundurkan diri.

Kalau tidak, guru lulus PG yang akan rugi, karena terkendala saat pemberkasan NIP PPPK. 

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho menyampaikan banyak yang khawatir jika namanya belum dihapus dalam daftar anggota parpol akan mengganjal dalam pemberkasan NIP PPPK.

Pasalnya, salah satu syaratnya adalah tidak masuk sebagai anggota maupun pendukung parpol.

Nadzif mengimbau guru lulus PG yang NIK-nya dicatut bisa keluar dengan mengisi form di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 

"Segera cek, jangan nanti menyesal karena tidak bisa mendapatkan NIP PPPK hanya karena NIK dicatut," pungkas Nadzif Eko. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler