Nama Jamaah Haji yang Berangkat Diumumkan 20 April

Bersamaan dengan Pelunasan BPIH Khusus 2014

Sabtu, 12 April 2014 – 04:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini belum mengumumkan nama-nama calon jamaah haji reguler yang berangkat periode 2014. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan, pengumuman nama-nama itu akan dikeluarkan 20 April nanti.

Pada prinsipnya Anggito mengatakan bahwa jamaah haji lunas BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tetapi tertunda pemberangkatannya tahun lalu, dijamin akan diterbangkan ke Arab Saudi tahun ini. Kecuali bagi calon jamaah haji yang mendapatkan rekomendasi penundaan penerbangan dengan alasan medis.

BACA JUGA: Pesawat Kepresidenan Bisa Mendarat di Timika

"Kepastian penerbangan bagi calon jamaah haji yang lunas tunda itu, sekalian dengan pemberian uang kembalian," katanya kemarin. Tetapi Anggito tidak merinci berapa besar uang kembalian itu. Dia hanya mengatakan bahwa uang kembalian berbeda-beda tergangung embarkasinya.
 
Kemenag tahun ini akan mengguakan perhitungan yang matang. Sehingga kasus calon jamaah lunas BPIH tetapi tertunda pemberangkatannya seperti tahun lalu, tidak terulang lagi. Dengan perhitungan ini, Kemenag benar-benar merinci jumlah jamaah haji porsi pemberangkatan 2014.
 
Estimasinya adalah kuota total porsi haji 2014 ini dipotong dulu 20 persen sesuai dengan ketentuan pemangkasan kuota oleh pemerintah Arab Saudi. Kemudian dipotong lagi 20 persen untuk diisi calon jamaah haji yang batal berangkat tahun lalu. Baru setelah itu diisi oleh calon jamaah porsi pemberangkatan 2014.
 
Anggito mengatakan calon jamaah haji yang melunasi BPIH 2014 adalah yang namanya terpampang dalam daftar resmi. Daftar nama-nama itu nantinya akan disebar hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Pemangkasan kuota porsi pemberangkatan 2014 ini berdasarkan nomor antrian.
 
Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu juga menuturkan, peluncuran nama-nama calon jamaah itu bebarengan dengan masa pelunasan BPIH khusus. "Untuk BPIH reguler, masih menunggu diterbitkannya peraturan presiden," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui rata-rata BPIH reguler 2014 ditetapkan sebesar USD 3.219 per jamaah (sekitar Rp 36,6 juta rupiah). Bagi calon jamaah haji yang sudah setor uang muka BPIH sebesar Rp 20 juta, berarti tinggal menyiapkan sekitar Rp 16,6 juta.

Sedangkan untuk calon jamaah haji yang membayar uang muka BPIH Rp 25 juta, tinggal melunasi Rp 11,6 juta. Kurs yang dipakai untuk pelunasan BPIH ini mengacu pada kurs Bank Indonesia (BI) ketika calon jamaah melakukan pelunasan di bank. (wan)

BACA JUGA: Asyiknya Pertanyaan dan Jawaban Kasus Korupsi Transjakarta

BACA JUGA: Tersangka Turbin Belawan Minta Penyidikan Dihentikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler