jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II, Medan, Sumatera Utara yakni Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasusnya.
Kuasa hukum M. Bahalwan, Syafrie Noer mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Kejagung. Yakni, pada 7 April 2014 dan 11 April 2014. "Jadi dua kali saya kirimkan," kata Syafrie, Jum'at (11/4).
BACA JUGA: Anas Minta SBY dan Ibas Jadi Saksi Meringankan
Pihaknya menilai penyidik Kejagung menyalahi prosedur KUHAP. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan penyitaan, tapi itu tidak dilakukan.
BACA JUGA: KPK: Tuntutan Anas Bisa Lebih Berat
"Ini kan tidak ada penyitaan atas proyek itu, dan proyek itu tetap berjalan, sekarang sudah selesai. Kalau tidak ada penyitaan itu berarti proses penyidikan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Syafrie.
Menurutnya, dalam proyek ini negara juga tidak dirugikan. "Yang ada kami yang dirugikan karena perkara ini," bebernya.
BACA JUGA: PDIP Segera Umumkan Pendamping Jokowi
Ia menambahkan, proyek yang telah dikerjakan oleh konsorsium PT Mapna Co, Iran, itu sudah selesai dan tersertifikasi. "Termasuk sparepart yang dibilang bekas atau palsu, itu sertifikasi Sucofindo semua," jelasnya.
Bahkan, katanya, saat ini PLN maupun masyarakat sudah bisa menikmati listrik dari proyek yang dikerjakan PT Mapna itu. Hanya saja, lanjut Syafrie, akibat perkara ini, PLN masih belum bayar kekurangan pekerjaan sekitar Rp 349 miliar. "Itu yang tercantum dalam kontrak antara PLN dan Mapna Co, Iran," ujarnya.
Sedangkan Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak akan dihentikan. Menurut Basrief, PLTGU Belawan itu baru selesai kemarin, sementara perkaranya sudah lama disidik.
"Nah sekarang pengerjaan itu sudah selesai dan perkara tetap akan jalan," kata Basrief usai Salat Jumat di Kejagung.
Menurutnya, penyidik tidak akan melanjutkan penyitaan terhadap pengerjaan proyek itu. Mengingat pengerjaan proyek itu sudah selesai.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pranomo membenarkan sudah menerima permintaan penghentian penyidikan dari kubu Bahalwan.
Tapi, tegasnya, sesuai pernyataan Basrief maka penyidikan tetap jalan. "Kan tadi sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung, bahwa tanpa penyitaan proses penyidikan akan tetap berjalan," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, sebentar lagi kasus masuk itu akan masuk tahap dua atau pelimpahan.
Seperti diketahui, akhir Januari 2014, Bahalwan resmi dijadikan tersangka. Bahalwan diduga terlibat korupsi dan pencucian uang terkait proyek ini. Nilai proyek ini adalah sekitar Rp 400 miliar. Bahalwan diduga menerima Rp 90 miliar di rekening pribadinya yang disinyalir uang dari proyek pembenahan PLTGU Belawan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APRIL Dukung Pembangunan Rendah Karbon
Redaktur : Tim Redaksi