Nama-nama Honorer K2 Bodong Diserahkan ke Pemkab

Jumat, 18 April 2014 – 11:22 WIB

jpnn.com - PADANG - Selain mendatangi Mapolres Dharmasraya, Jumat (11/4), Ombudsman Sumbar juga bertemu dengan Kepala BKD Pemkab Dharmasraya Joni Zubair dan Sekdakab Benny Mukhtar.

Kedatangan Ombudsman itu untuk mendapatkan keterangan langsung dari pejabat terkait dan meminta salinan dokumen terkait laporan dugaan 50 dari 290 honorer K-2 di Kabupaten Dharmasraya yang sebelumnya dinyatakan lulus, melakukan pemalsuan SK Pengangkatan Honorer.

BACA JUGA: Kapolres Janjikan Honorer Pemalsu SK jadi Tersangka

Dari pertemuan itu, jelas Yunafri, Pemkab Dharmasraya berjanji akan membuat tim gabungan yang akan memverifikasi keabsahan data dan persyaratan sebanyak 290 CPNS K-2 yang dinyatakan lulus.

"Tim gabungan itu terdiri dari Inspektorat, BKD, Bagian Hukum dan SKPD terkait," tutur Yunafri seperti diberitakan Padang Ekspres (Grup JPNN).

BACA JUGA: Caleg Demokrat Divonis 6 Bulan

Dia menjelaskan, tim tersebut akan mulai melaksanakan tugasnya sejak 10 April hingga penyampaian khusus ke PPK pada 30 April 2014.

"Targetnya minggu ke-4 bulan Mei ini dapat melakukan pengurusan penetapan NIP ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru," terang Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri.

BACA JUGA: Ombudsman Temukan SK 50 Honorer K2 Diduga Palsu

Pada kesempatan itu, papar Yunafri, Ombudsman juga meminta surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang pertama kali mengangkat tenaga honorer yang lulus.

Tenaga honorer yang lulus sudah harus diangkat satu tahun per tanggal 31 Desember 2005 dengan minimal berusia 19 tahun dan maksimal 46 tahun per  1 Januari 2006.

"Surat pernyataan itu akan efektif dan secara alamiah akan menyeleksi siapa saja pejabat-pejabat atau kepala sekolah di Dharmasraya yang secara sengaja ikut memalsukan SK tenaga honorer tersebut," tegas Yunafri.

Ombudsman juga menyerahkan 50 nama-nama CPNS yang lulus yang diduga melakukan pemalsuan SK pengangkatan honorer untuk diverifikasi.

"Ombudsman akan terus mengawal proses ini. Harus dipastikan tak ada satu pun CPNS yang dikeluarkan atau diuruskan pemberkasan NIP-nya, sementara data dan persyaratannya tidak sah. Kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian harus berhati-hati, tantangannya adalah sanksi administratif dan pidana," tandas Yunafri.

Secara administratif, tegas Yunafri, pejabat atau atasan langsung dari honorer yang terlibat melakukan pemalsuan data, dapat dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BKD Dharmasraya Jhoni Zubair ke nomor ponsel 081363262XXX tadi malam, tak kunjung aktif. (bis/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres: Jika Ada yang Masuk, Tembak di Tempat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler