Nama Pj Kada yang Diajukan Gatot Kemungkinan Diperbaiki Tengku Erry

Jumat, 07 Agustus 2015 – 01:42 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (kanan). Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, telah mengirimkan surat usulan sejumlah nama untuk dipilih Mendagri menduduki posisi sebagai Penjabat Kepala Daerah di sejumlah daerah di Sumatera Utara, yang masa jabatan kepala daerahnya akan segera berakhir.

Namun, lanjutnya, surat usulan dikirim setelah Gatot berstatus sebagai tersangka. Bahkan tak lama kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

BACA JUGA: Menlu Singapura Rayakan 50 Tahun Negaranya di Batam

Karena itu Kemendagri akan mencermati kembali usulan tersebut, sehingga memenuhi semua azas yang ada. Termasuk psikologi politik akibat dari penahanan tersebut.

“Memang betul Gubernur (Gatot,red) sudah mengirimkan usulan. Tapi dalam kondisi sejak ditahan KPK, proses dihentikan terlebih dahulu,” ujar Sumarsono menjawab JPNN, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun

Proses pembahasan usulan Gatot dihentikan terlebih dahulu, karena Kemendagri kata Sumarsono, perlu mencermati terlebih dahulu semua keputusan Gatot. Apalagi atas penahanannya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat penugasan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi melaksanakan tugas-tugas gubernur.

“Jadi akan kami cermati dahulu, akan di cross check. Semua keputusan gubernur semua dibuat assesment oleh kami. Apakah ada psikologi politik,” ujarnya.

BACA JUGA: Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi Tanpa Dokumen

Saat ditanya apakah artinya usulan nama-nama Pj Kepala Daerah yang diajukan Gatot akan dirubah, Sumarsono belum bersedia membeber lebih jauh. Ia hanya menyatakan kemungkinan besar akan diperbaiki.

“Kemungkinan besar diperbaiki atau diperbaiki Wakil Gubernur yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas gubernur setelah Gubernur Sumut ditahan KPK. Tapi nanti tergantung konsultasi kami (Kemendagri,red) dengan Pemprov Sumut. Apakah memberi send pemerintahan yang bersih, nanti tergantung Kemendagri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dari total 269 daerah yang menggelar pilkada 2015, terdapat 23 daerah diSumatera Utara. Dari jumlah tersebut 14 daerahdiketahui masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2015.

Masing-masing Medan (26 Juli), Kota Binjai (13 Agustus), Kota Sibolga (16 Agustus), Kota Siantar (22 September) dan Kabupaten Serdang Bedagai (5 Agustus). Kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan (12 Agustus), Toba Samosir (12 Agustus), Labuhan Batu (19 Agustus), Asahan (19 Agustus), Pakpak Barat (25 Agustus), Humbahas (26 Agustus), Samosir (15 September), Simalungun (25 Oktober) dan Labuhan Batu Utara (15 November). (gir/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Zonasi Laut Sulut Tertahan, Menunggu Kajian Map Laut Kementerian Kelautan Perikanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler