jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum, ditutup pada Senin (17/10) pukul 18.00.
Saat sidang ditutup, jaksa penuntut umum (JPU) mengutip statement Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln.
BACA JUGA: OMG, Ucok Dibakar Hidup-hidup, Lihat Kondisinya NGERI Ah…
"Bisa saja Anda sering membohongi orang, bahkan sebagian lagi bisa Anda bohongi. Tetapi Anda tidak bisa membohongi semua orang, Abraham Lincoln," kata salah satu JPU, Melani Wuwung di PN Jakarta Pusat.
Selain statement, Melani juga meminta agar pleidoi kubu Jessica Kumala Wongso ditolak oleh majelis sidang.
BACA JUGA: JPU Klaim CCTV dari Olivier Sah
"Pleidoi terdakwa haruslah dikesampingkan. Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang bisa menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata Melani.
JPU kemudian mengajukan dua poin untuk menjadi pertimbangan majelis hukum. "Pertama, menolak semua pleidoi dari penasihat hukum ataupun terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 5 Oktober 2016," beber dia.
BACA JUGA: Ucok Diikat di Pohon Lantas Dibakar, Sadis!
"Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkas Melani menutup replik JPU. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geli Mendengar Replik JPU, Bang Otto: Mereka Panik
Redaktur : Tim Redaksi