Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah

Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:31 WIB
MEMPAWAH- Sabli Awaludin SE, Wakil Ketua DPRD Mempawah datang  ke Mapolres guna melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari H Ria Norsan, Bupati Mempawah yang dinilainya telah melakukan pencemaran nama baiknya selaku unsur pimpinan dilembaga legislatif itu.

Didampingi Agus Sujatmoko dan Yandi Lesmana penasehat hukum, Ketua DPD Partai Demokrat itu  menegaskan alasan dirinya membuat laporan disebabkan, Bupati Pontianak dalam LKPJ APBD 2009 dan 2010, yang ditujukan ke BPK RI, tidak mencatumkan namanya selaku unsur pimpinan DPRD.
 
Sebab, hanya tiga nama yakni H Rahmad Satria SH MH, H Rusli Abdullah SE dan H Amin H AmininSementara Sabli Awaludin, sebagai unsur pimpinan (Wakil Ketua) namanya tidak terdaftar.
 
Tentu saja, hal itu sempat membuat dia berang dan marwahnya sebagai unsur pimpinan seperti tereliminasi lantaran ketidakjelian perangkat SKPD saat membuat LKPJ tahun 2009 dan 2010 sebelum diserahkan kepada pihak BPK RI perwakilan Pontianak.

“Secara moral saya merasa dirugikan dan nama baik dicemarkan

BACA JUGA: Bupati Numpang Ngantor di BPPKB

Mengapa sampai nama saya sebagai salh satu unsur pimpinan di DPRD Mempawah justru tidak dicantumkan pada LPKJ APBD 2009 dan 2010, yang ditujukan kepada BPK RI,” tegasnya.

Guna meluruskan permasalahn itu, dia mengaku telah mendatangi BPK RI, perwakilan Pontianak guna mempertanyakan mengapa nama sampai tidak dicantumkan dalam LKPJ APBD tersebut.

“Pihak BPK menjelaskan, LKPJ APBD yang  diserahkan Pemda Kabupaten Mempawah memang tidak mencantumkan namanya (Sabli Awaludin), satu dari tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mempawah
Jadi ini, jelas adalah kesalahan yang telah mencemarkan nama baik saya, selaku salah satu pimpinan dewan,” tegasnya.

Dari laporan pencemaran nama baik dan martabat serta marwah itu,  Sabli kini telah memegang  surat laporan no LP/B/438/X/2011/ Kalbar/Res Ptk

BACA JUGA: Pemkab Manokwari Siap Beri Data

Penasehat Hukum (PH), Agung Sujatmoko, yang mendampingi Sabli, menjelaskan Bupati Ria Norsan dinilai telah melanggar UU 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

“Klien kami, merasa nama baiknya dicemarkan, itulah alasan kuat  membuat laporan ini
Karena kita tidak ingin, hal ini sampai terjadi kedepannya lagi.  Dimana nama klien kami, tidak tercantum dalam LKPJ Bupati Mempawah yang ditujukan kepada BPK RI,” kata Agung.
 
Sementara itu, Benyamin SH staf bagian Hukum Setda Mempawah menyebutkan, kalau Bupati Mempawah yang dilaporkan Sabli Awaludin kepada penyidik Polres Mempawah, adalah sesuatu kekeliruan.
 
"Mustinya,  kalau mau, yang dilaporkan itu justru BPK-RI, bukan Bupati Mempawah," klarifikasinya

BACA JUGA: Penderita Gizi Buruk di Ciamis Meningkat

Sebab, sebelumitu, pihak BPK-RI Perwakilan Pontianak sudah menyampaikan perbaikan melalui klarifikasi kepada Pemda menyangkut tidak dicantumkannya nama Sabli Awaludin sebagai salah satu unsur pimpinan dalam laporan LKPJ 2009- dan 20010 itu.
 
Bahkan kata dia, sebelaum gugatan Sabli Awaludin sampai batas waktu 10 hari, Pemda sudah menyampaikan klarifikasi itu kepada advokasi Sabli.   (ham)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pekerja Jatuh di Lapangan Tembak Jakabaring


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler