Nama tak Masuk DPT Pilkada DKI? Tenang…

Sabtu, 15 April 2017 – 19:45 WIB
Nama tak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, harus difasilitasi menggunakan hak pilihnya.

Ditegaskan, warga DKI Jakarta yang tidak masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

BACA JUGA: Tim Anies-Sandi Berharap Pemilih Tunjukkan C6 dan KTP

"Bagi mereka yang tidak tercantum dalam DPT, tapi mereka warga DKI Jakarta, mereka punya hak. KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," kata Sumarno, Sabtu (15/4) di Jakarta.

Dia mengatakan, warga yang tidak ada namanya di DPT bisa datang ke tempat pemungutan suara pada pukul 12.00 hingga 13.00. Warga harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektroniknya.

BACA JUGA: Semua Titik Dinilai Rawan, Jakarta Berstatus Waspada

Jika tidak punya e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Plus alat verifikasi lain seperti kartu keluarga atau paspor atau SIM yang bisa mengonfirmasi foto dan identitas mereka," papar Sumarno. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bu Mimah: Belum Apa-Apa, Leher Kami Sudah Dipegang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Jemaah Jakarta Mengaji, Ketua DPW PKB DKI Puji Ahok-Djarot


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dpt   Pilkada DKI  

Terpopuler