jpnn.com, SURABAYA - Warga yang namanya tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetap bisa menyoblos di Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018, dengan menunjukkan e-KTP. Saat ini jumlah DPT yang sudah terdaftar di KPU sebanyak 2.006.061.
Jumlah tersebut bisa bertambah seiring penggunaan surat keterangan perekaman dan e-KTP yang diperbolehkan untuk mencoblos.
BACA JUGA: Bawaslu Jatim Waspadai Potensi Penyusupan Pemilih
“Jika tidak masuk DPT bisa mencoblos dengan surat keterangan serta menggunakan e-KTP,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya Nurul Amalia di sela kegiatan simulasi tata cara coblos pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim, Kamis (2/5).
Dia mengungkapkan, nantinya pemilih yang menggunakan surat keterangan dan e-KTP diberikan fasilitas untuk mencoblos mulai pukul 12.00-13.00. Namun, jika tidak memiliki syarat yang ditentukan maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA: Survei Pilgub Jatim: Elektabilitas Khofifah Naik Terus
“Karena itu lakukan perekaman di sisa waktu yang ada meski nantinya belum bisa masuk DPT maupun punya e-KTP,” tambahnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah disampaikan kepada panitia pemungutan suara di 4.284 TPS di Surabaya. Sehingga panitia akan memfasilitasi calon pemilih yang sesuai syarat nyobolos di TPS terdekat. “Jika tidak masuk DPT dan belum perekaman tapi punya KTP dan bukan e-KTP tetap tidak bisa nyoblos,” jelasnya.
BACA JUGA: Mensos Idrus Marham Sambut Baik Keputusan Panwaslu Lamongan
Nurul menambahkan, tim petugas di TPS juga akan mendatangi calon pemilih yang sakit jika tidak bisa datang ke TPS. Nantinya, panitia dengan persetujuan saksi dan pengawas TPS akan mendatangi rumah calon pemilih tersebut. “Ada dua orang dari TPS didampingi saksi dan pengawas,” ucapnya. (vga/rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puti pun Terpaksa Hentikan Pidato saat Beliau Lewat
Redaktur & Reporter : Soetomo