JAKARTA-Inspektor Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Nanan Sukarna, Kamis (24/2), mengembalikan gratifikasi yang diperolehnya dari acara pernikahan anaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Acara mantunya digelar sebulan yang lalu," ujar Nanan saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Uang yang diperoleh dari perkawinan putra Nanan dijelaskan mencapai hampir Rp300 juta
BACA JUGA: Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa
Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas KPK, maka yang dikembalikan ke Direktorat Gratifikasi KPK berupa pecahan uang rupiah sekitar Rp 68 juta dan jutaan rupiah dalam mata uang dollar AS.Menurut Nanan, sebagai pejabat publik penyelenggara negara, dirinya berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
BACA JUGA: Baasyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Firaun
"Saya hanya menyampaikan, KPK lah yang meneliti, mana saja yang sah dan tidak," tandasnya.Ketika disinggung keterkaitan laporan tersebut dengan namanya yang masuk bursa kandidat wakil Kapolri, Nanan hanya tersenyum
BACA JUGA: Bela Diri, Baasyir Kutip 90 Lebih Ayat Al-Quran
Ini semata kewajiban saya sebagai pejabat publik," ungkapnya.Wakil Ketua KPK M Jasin, yang mengantar Nanan saat akan meninggalkan gedung KPK, menyatakan mengapresiasinya terhadap langkah Nanan."Sikap Pak Nanan ini patut dicontoh," ujarnya.
Menurutnya siapa saja penyelenggara negara mesti dengan penuh kesadaran sendiri mengembalikan apa saja pemberian yang tidak dibenarkan"Uang yang diserahkan tersebut akan disetor ke kas negara," kata Jasin(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Alex Noerdin Diminta Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi