jpnn.com, MEULABOH - Polres Aceh Barat menyerahkan Kurniawan, 37, narapidana (Napi) kasus narkotika vonis hukum 10 tahun penjara, kepada pihak Lapas Kelas II Meulaboh dalam kondisi luka tembak di betis, Senin (10/12).
Kurniawan merupakan Napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar, yang kabur beberapa waktu lalu, berhasil kabur bersama 113 Napi lainnya. Perjuangannya sungguh pahit, karena kabur berjalan kaki dari Banda Aceh-Meulaboh, selama empat hari melintasi hutan untuk menghindar dari kejaran petugas.
BACA JUGA: Tiga Napi Lapas Banda Aceh yang Kabur Ditangkap di Pidie
Namun setiba di Meulaboh, malah apes, karena upaya pelariannya harus berakhir usai polisi melepaskan timah panas ke kakinya, Minggu (9/12).
“Saya tidak ada rencana kabur dari Lapas, tapi karena pintu terbuka ya ikutan kabur,” jawab Kurniawan saat berada di Lapas Kelas II B Meulaboh, Senin (10/12).
BACA JUGA: Polri Terbitkan DPO Terhadap Napi yang Kabur di Aceh
Sebenarnya, sambung Kurniawan, sebelum melarikan diri, dirinya ingin menunaikan salat Magrib, namun malah melihat pintu terbuka, hingga niat sembahyangnya tertunda karena ikutan bergegas kabur dari Lapas Lambaro Aceh Besar, bersama Napi lainnya.
Usai berhasil menghirup udara segar di luar penjara, Kurniwan berniat pulang menuju Meulaboh dengan berjalan kaki. Perjalanan itu tergolong panjang, karena memakan waktu sampai empat hari. Ia melintasi hutan, sekali-kali mampir ke warung untuk membeli roti.
BACA JUGA: 87 Napi Lapas Lambaro Belum Ketangkap, Polisi Terbitkan DPO
”Selama perjalanan hanya makan dua potong roti saja, tidak makan nasi,” jawabnya.
Setiba di Meulaboh, Kurniawan mengaku tidak langsung menuju kediamannya di Kecamatan Pante Cereumen, Aceh Barat, karena sadar keberadaanya pasti diburu polisi.
”Empat hari sudah sampai Meulaboh, tapi tidak pulang ke rumah. Minggu kemarin mau pulang malah ditangkap duluan,” keluhnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral mengatakan Kurniawan terlihat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat hendak dibekuk, ia melakukan perlawanan. Bahkan dia berusaha merebut senpi laras pendek jenis Revolver milik petugas.
"Saat merebut senjata api milik petugas, Kurniawan memukuli polisi hingga luka memar di bagian badan, karena gagal merebut baru dia lari kabur dengan kaki. Kami menembak ke atas sebanyak 3 kali untuk tetap juga tidak digubris," tutur Kasat.
Alhasil, satu tembakan mengarah ke bagian kaki Kuniawan, hingga ia tak mampu melanjutkan pelarian. “Langsung kami larikan ke rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, untuk mengangkat proyektil yang berada di kakinya,” jelas Kasat.
12 jam lebih Kurniawan terbaring lemas di Ruang Bedah, Kamar Merpati, RSUD CND dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Tangan Napi ini dalam kondisi terborgol di ranjang.
Kurniawan merupakan seorang terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara dari dua kasus yang menjeratnya, pertama ia dihukum 5 tahun penjara karena menyimpan narkoba hingga dikurung di Lapas Kelas II Lambaro, kemudian saat di LP ia kedapatan menjadi pengedar narkoba dan mendapat tambahan hukuman menjadi 10 tahun.
Kini Kurniawan telah menjalani hukuman selama empat tahun, hingga hanya tersisa enam tahun kurungan penjara. Polisi telah menyerahkan Kurniawan ke pihak Lapas Kelas II B Meulaboh dan menanti jemputan dari pihak LP Lambaro Aceh Besar.(den/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Bikin Rusuh Lalu Kabur Jadi Persoalan Klasik
Redaktur & Reporter : Budi