Napi Kabur Sejak 2016, Pulang ke Rumah, Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 29 Juni 2021 – 13:17 WIB
Petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung sedang membawa warga binaan yang kabur, Senin (28/6). (Antarasumbar/Dok Lapas Kelas IIB Lubukbasung)

jpnn.com, LUBUK BASUNG - Pelarian seorang narapidana perkara pencurian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial YN sejak 2016, harus berakhir.

YN tak berkutik saat diringkus petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung bersama Kepolisian Sektor Ampeknagari, Senin (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Narapidana Penderita Sakit Ginjal Kabur Saat Pemeriksaan Kesehatan, Ini Wajahnya

Narapidana itu pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung Suroto mengatakan YN ditangkap saat berada di rumahnya di Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari.

BACA JUGA: Napi Kabur ke Pasar, Ketahuan Petugas, Ya Sudah, Begini Jadinya

"Tidak ada perlawanan dari YN saat penangkapan dan dia langsung dibawa ke Mapolsek Ampeknagari untuk pemeriksaan," katanya di Lubukbasung, Senin, (29/6).

Suroto mengatakan penangkapan YN berawal dari informasi warga sekitar bahwa narapidana itu pulang ke kampung setelah kabur ke Pulau Jawa.

BACA JUGA: 40 Napi Positif COVID-19, Lapas Muaro Padang Ditutup Sementara

Mendapat informasi itu, pihaknya mengerahkan tiga petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung melakukan penyelidikan ke rumah YN, Minggu (27/6) malam.

Petugas memastikan bahwa memang benar yang disebutkan masyarakat merupakan YN.

Setelah itu, pihak Lapas Kelas II B Lubukbasung langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Ampeknagari.

Setelah berkas lengkap, lanjut dia, lima petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN.

"Petugas menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.

Dia menambahkan saat ini YN telah berada di Lapas Kelas II B Lubukbasung untuk menjalani masa hukuman selama tujuh bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung sebelumnya telah memvonis YN selama 1,5 tahun.

"YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan," kata Suroto.

Menurut dia, YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok keluar Lapas pada 20 Maret 2016 karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping.

Namun, YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung terus melakukan pencarian.

"Kami melakukan berbagai upaya untuk mencari YN. Saat ini, masih ada satu napi yang kabur," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler