Napi Pengendali Narkoba di Lampung Ditangkap

Selasa, 22 Maret 2016 – 10:19 WIB
ILustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Tedi Sudrajat (35) sebagai tersangka kepemilikan tiga ons sabu-sabu dan 1.300 butir ekstasi.

Barang haram itu akan diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Rabu (2/3) lalu. 

BACA JUGA: Apes! Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara....

Penetapan tersangka terhadap Tedi dilakukan setelah penyidik memeriksa narapidana tersebut, Jumat siang (18/3). Dengan begitu, dalam kasus ini ada empat tersangka. 

Tiga tersangka lain adalah Abdul Sanusi (23) dan Ahmad Hadi (27), dua kurir yang ditangkap di halaman parkir lapas. Kemudian Ronald oknum sipir Lapas Narkotika Kelas II A. 

BACA JUGA: Dua Tersangka Curanmor Meregang Nyawa Didor

Kasintel BNNP Lampung AKP Defrizon mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tedi dilakukan setelah gelar perkara. ”Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita periksa. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, membuktikan keterlibatan dia (Tedi, Red),” kata Defrizon melalui ponselnya kemarin (20/3). 

Meski pemeriksaan berjalan lancar, Defrizon menyatakan Tedi tidak mengaku bahwa narkoba yang diantar Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi adalah miliknya. 

BACA JUGA: Mengejutkan! Barang Ini Jadi Bahan Oplosan Sabu

Sementara hingga saat ini Desiyani, istri Tedi masih berstatus saksi. Begitu juga D, oknum sipir yang dititipi kunci mobil Toyota Rush BE 1427 CD milik Desiyani saat ia diamankan, penyidik belum memeriksanya. 

”Tahapan pemeriksaan belum sampai situ,” ujarnya. 

Pada bagian lain Defrizon mengatakan, kondisi kesehatan Desiyani kembali menurun. Ini terjadi lantaran honorer RSUD Pesawaran itu enggan makan. ”Kondisinya lemah. Namun kita memiliki dokter dan perawat yang mengawasi intensif,” kata dia. 

Sebelumnya penyidik BNNP Lampung menghentikan pemeriksaan terhadap Desiyani lantaran yang bersangkutan sakit. ’’Mungkin masih drop. Setelah diperiksa, dia demam,” kata Defrizon. 

Diketahui, penyidik BNNP Lampung memeriksa Tedi di Lapas Kelas I A Rajabasa. Ini terkait jaringan peredaran narkoba yang dikendalikannya. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Hanya penyidik yang boleh di dalam. (nca/c1/ais/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih Karate Nyabu Dulu sebelum ke Lokasi Kejuaraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler