jpnn.com, JAKARTA - Satgas Operasi BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap kapal dan tiga anak buah kapal (ABK) yang diduga membawa narkotika di perairan Lhoksukon Aceh Utara - Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa 72 bungkus narkoba di bawah kemudi kapal.
BACA JUGA: DPR Puji Kesigapan Polri Menggagalkan Penyelundupan Narkoba
Barang bukti itu terdiri dari 70 bungkus sabu-sabu dan dua bungkus ekstasi dengan total berat kurang lebih 72 kilogram.
"Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia," kata Arman kepada JPNN, Selasa (15/1).
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru
Arman menjelaskan, narkoba itu diserahterimakan di tengah laut di perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship).
Setelah itu, barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia ke wilayah Aceh.
BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Malaysia Digagalkan
"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli," ujar Arman.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, saat ini BNN sudah menyita KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, dan telepon satelit. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poldasu Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Milik Napi Lapas Medan
Redaktur & Reporter : Boy