Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Jumat, 18 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NGANJUK - Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen penting bagi para terpidana.

Mereka bisa mendapatkan remisi sebagai hadiah HUT RI ke 72.

BACA JUGA: Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini

Seperti yang dirasakan para terpidana di Rumah Tahanan Kelas IIB di Nganjuk, Jatim.

Pada momentum kemerdekaan ini, pemerintah memberikan remisi kepada 93 narapidana.

BACA JUGA: Bang Ipul Dapat Hadiah HUT RI dari Pemerintah

Salah satunya, Mujianto, terpidana atas kasus percobaan dan pembunuhan berantai yang menewaskan empat orang pada 2012 lalu itu.

Mujianto yang divonis atas kasus percobaan pembunuhan selama 9 tahun ini, mendapatkan remisi lima bulan penjara.

BACA JUGA: HUT RI, Sebanyak 777 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

Diperkirakan Mujianto akan bebas pada Juni 2018 bulan karena setiap tahunnya sudah mendapatkan berbagai macam keringanan masa tahanan.

Mujianto mengaku senang dengan potongan masa tahanannya.

"Akan selalu berkelakuan baik di dalam lapas, untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Mansur, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Nganjuk, membenarkan hal tersebut.

Sebanyak 93 terpidana dari berbagai kasus mendapatkan remisi umum dan sebanyak sembilan di antaranya langsung bebas.

Dari 9 terpidana yang bebas, satu terpaksa langsung ditangkap oleh jajaran Reskim Magelang dibantu Polres Nganjuk, yaitu Rudi Hartono, warga Madiun, atas kasus pencurian dengan pemberatan modus pembiusan di Magelang Jawa Tengah.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat! 9000 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler