Napi Korupsi Tak Dapat Remisi Tahun Ini

Jumat, 18 Agustus 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya ada 6.259 narapidana di Lapas Klas I Palembang mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI kemarin (17/8).

Rinciannya, kategori remisi umum (RU I) 6.161 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak 98 orang.

BACA JUGA: Bang Ipul Dapat Hadiah HUT RI dari Pemerintah

Hanya saja, untuk narapidana kasus korupsi, sejauh ini belum ada yang disetujui untuk mendapatkan remisi.

Sebanyak 98 orang yang langsung bebas. Terbanyak untuk perkara narkotika yang lebih dari 60 persen.

BACA JUGA: HUT RI, Sebanyak 777 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi, 16 Langsung Bebas

“Sedangkan sisanya dari tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, pembunuhan dan lain-lain,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry di sela-sela pemberian remisi di lapangan LPKA Klas I Palembang, kemarin (17/8) siang.

Dikatakan, untuk napi kasus korupsi sudah diajukan ke Kemenkumham RI agar bisa mendapatkan remisi untuk Hari Kemerdekaan RI. Tapi dari surat yang dikirimkan, tidak ada satupun napi korupsi yang menerima remisi.

BACA JUGA: Selamat! 9000 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

“Kita sudah ajukan beberapa nama, tapi untuk persetujuan remisi ada di tangan kementerian,” tegasnya didampingi Kepala LPKA Klas I Palembang, Endang dan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono.

Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH, mengatakan, walaupun anak-anak ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan pembinaan, hendaknya tidak menghapuskan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena itu, dirinya menyambut baik dengan adanya sekolah filial di lingkungan LPKA Klas I Palembang. Setidaknya, anak ini tetap mendapatkan hak untuk belajar.

“Jangan hapuskan hak anak termasuk untuk bersekolah. Alhamdulillah, dengan adanya sekolah filial membantu anak untuk tetap bersekolah. Bahkan, anak-anak ini juga mendapatkan ijazah SMP dan SMA yang setara dengan sekolah umum,” bebernya.

Apalagi diakuinya, dengan persaingan di masa depan yang kejam, tentunya dituntut untuk dapat membekali anak-anak ini dengan pendidikan yang layak. “Harapannya, mereka ini akan siap dan bisa merajut masa depan dengan bekal yang dimiliki tersebut,” ulasnya.

Sementara Kepala LPKA Klas I Palembang, Endang mengungkapkan, untuk remisi 17 Agustus setidaknya ada 120 anak yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang remisi umum dan 6 orang mendapatkan remisi bebas.

Sebenarnya remisi bebas ada enam orang, tapi karena satu harus menjalani hukuman subsider, maka masih melanjutkan masa hukumannya.

“Setelah itu (hukuman subsider, red) berakhir, mereka ini akan bebas,” terangnya didampingi Kepala Rutan Klas I Palembang, Hensah.

M Syarifudin (16), anak didik lapas (andikpas) yang mendapatkan remisi bebas merasa bersyukur. Apalagi, dengan berada di LPKA Klas I Palembang, dirinya kehilangan sebagian masa remaja karena kejahatan yang sempat dilakukan.

“Saya menyesal. Semoga ini merupakan yang pertama dan terakhir yang dirasakan,” pungkasnya yang tersandung kasus pencurian motor tersebut. (afi/vin/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengaja Transaksi Narkoba Tengah Malam Agar Lebih Aman


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler