Narkoba Disembunyikan di Lipatan Potongan Karcis Bus

Jumat, 01 Juni 2018 – 21:05 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Nur Husen bin Ridho (22) diringkus satnarkoba. Dia diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Barang haram itu ditemukan petugas di dalam kamar kosnya di desa setempat.

BACA JUGA: Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Fauzan

Penangkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka Fathur Rozy alias Andi. Pria 39 tahun itu ditangkap di tepi jalan raya Dusun Gunung Remuk.

Polisi yang menyergap Andi nyaris tidak menemukan barang bukti. Untung, polisi yang melakukan penggeledahan sangat jeli.

BACA JUGA: Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka

Saat digeledah, sepertinya tidak ada barang bukti dari lelaki yang beralamat di Jalan Kedinding Lor II, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, tersebut.

Polisi lantas dengan jeli menggeledah setiap sudut saku celana, baju, hingga isi dompet Andi.

BACA JUGA: Puluhan Gram Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Kopi

Petugas juga menggeledah dompet hitam dan satu HP merah. Ternyata, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram itu ditemukan petugas dalam lembar potongan karcis bus.

"Karena bentuknya kecil, memang agak rumit mencari keberadaan barang bukti," ungkap Kasatnarkoba AKP Muhammad Indra Nadjib.

Kedua pelaku kini meringkuk di sel Mapolres Banyuwangi. Keduanya teranscam pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Keduanya langsung kami mintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti juga kami kirim ke laboratorium forensik cabang Surabaya," terangnya. (ddy/aif/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Pelaku di Depan Umum, Polisi: Mereka Pura-pura Saja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler