Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan

Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih Hutang

Selasa, 05 April 2011 – 03:03 WIB

JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector) oleh bank adalah para nasabahTidak jelasnya hubungan kerja antara bank dengan debt collector, berimbas ke nasabah.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4), Dasril mencontohkan kasus penggunaan debt collector oleh Citibank

BACA JUGA: Fee Proyek Mengalir ke Kantong Syamsul

Menurut Dasril, dalam kasus itu tidak jelas apakah debt collector menjadi pihak yang punya hak tagih atas hutang, atau justru mengantongi surat kuasa untuk melakukan penagihan
"Akibatnya, debt collector cenderung bekerja semaunya sendiri

BACA JUGA: Tak Lagi Politisi, Sutrisno Bachir jadi Saksi Korupsi

Di sini lah nasabah yang paling dirugikan,” ujar Dasril


Dipaparkannya, kalaupun pihak bank memberi kuasa maka nasabah juga harus diberi tahu

BACA JUGA: Dipersoalkan Politisi Senayan, Toisutta Dibela Atasan

Debt collector, lanjut Dasril, juga harus menunjukkan surat kuasa dari pihak bank ke nasabah.

"Jadi tidak bisa debt collector datang ke nasabah dan mengaku-ngaku sebagai utusan bank tanpa memperlihatkan surat kuasanyaTapi selama ini hal itu tidak dilakukan oleh pihak debt collector," imbuhnya
 
Jika debt collector tanpa surat kuasa, lanjut Dasril, maka terkait kasus tewasnya nasabah Citibank di kantor Menara Jamsostek, pekan lalu, bisa saja pihak bank berkelit"Citibank akan berkelit bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa untuk melanggar hukum apalagi melakukan pembunuhan, ” tandasnya.

Diakuinya, penggunaan debt collector adahal hal yang lazim dijumpaiNamun demikian, debt collector tidak bisa serta merta melakukan penyitaan barang nasabah lantaran hal itu harus melalui putusan pengadilan
 
Polisi, lanjut Dasril, harus tegas mengungkap kasus tewasnya nasabah Citibank itu ke pengadilan, termasuk menyeret para pelakunya baik para debt collctor yang terlibat ataupun pihak bankSementara pihak Bank Indonesia (BI) yang punya fungsi pengawasan bank, juga harus mengambil tindakan“Sekarang kan sifatnya masih anjuran, harusnya BI bisa lebih tegas kepada bank yang bersangkutan,” cetusnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Diminta Perketat Paspor Haji dan Umroh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler