NasDem Anggap Revisi UU BUMN Tabrak Norma Hukum

Selasa, 11 Desember 2018 – 16:21 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad HM Ali mengkritik Revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diinisiasi oleh DPR.

Ahmad HM Ali mengatakan, UU tersebut tidak saja menabrak norma hukum secara yuridis, tetapi juga potensial mematikan gerak dinamis BUMN secara bisnis.

BACA JUGA: Surya Pengin Moral Kader NasDem Tak Kalah dari Partai Agama

Bahkan, dia menilai indikasi masuknya agenda dan kepentingan politik subjektif juga terasa sangat kental. Sejatinya, Ali dapat memahami nilai penting revisi UU BUMN untuk menyesuaikan kembali sejumlah hal strategis dalam kinerja, postur dan kinerja badan usaha pelat merah tersebut.

"Tetapi dalam perjalanannya Nasdem menilai bahwa DPR sudah terlalu jauh melenceng dari semangat awal RUU BUMN itu diajukan,” kata Ahmad, Selasa (11/12).

BACA JUGA: Ini Tanggapan KPK soal Draf Awal RUU Penyadapan

Dia membeber sejumlah alasan dalam mengkritik Revisi UU BUMN tersebut. Pertama, kata Ali, DPR sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya lebih peka dan mengindahkan kritik publik atas kinerja parlemen. "Tidak saja soal kuantitas regulasi, tetapi terutama kualitas regulasi yang dihasilkan," katanya.

Pihaknya memandang sejumlah aturan yang diusulkan dalam RUU BUMN sudah terlalu jauh masuk pada domain eksekutif. Otomatis, kata dia, hal tersebut menabrak norma hukum yang berlaku sehingga potensial di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman

"Ujung-ujungnya, publik akan makin meragukan kredibiltas DPR sebagai inisiator RUU ini karena lagi-lagi menghasilkan UU yang tidak berkualitas," kata dia.

Ahmad Ali mencontohkan tentang kewenangan DPR dalam ikut menentukan keputusan terkait aksi korporasi BUMN. Aksi korporasi seperti yang sejatinya merupakan kalkulasi bisnis rasional harus mendapat persetujuan DPR, dan setelahnya baru dapat dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, DPR tak berwenang dalam hal pembentukan peraturan pemerintah.

"Kewenangan DPR yang terlampau besar dalam urusan BUMN ini membawa komplikasi yang ruwet, dimana perkara yang murni bisnis menjadi perkara politik," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, besarnya kewenangan DPR yang berdampak pada pergeseran urusan bisnis menjadi perkara politis ini otomatis akan menjerat langkah BUMN sendiri untuk bergerak lebih dinamis dalam kinerjanya sebagai korporasi.

Ekspansi bisnis bahkan oleh anak-anak perusahaan BUMN sendiri, akan terinterupsi oleh perdebatan politis di DPR.

Selain itu, besarnya kewenangan DPR tersebut juga membawa komplikasi tersendiri kepada DPR. Karena pengertian BUMN dalam RUU tersebut adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara, baik melalui penyertaan langsung dan tak langsung, berasal dari APBN maupun non-APBN, maka perusahaan yang berstatus anak perusahaan BUMN akan beralih menjadi BUMN.

"Bisa dibayangkan, besarnya kewenangan DPR dalam kondisi peralihan status anak-anak perusahaan BUMN yang berubah menjadi BUMN yang jumlahnya ratusan itu," ungkapnya.

Dia menambahkan DPR sedang buat jebakan untuk dirinya sendiri jika memiliki kewenangan untuk memilih dewan direksi dan komisaris untuk BUMN yang jumlahnya ratusan itu. "Bisa-bisa DPR akan habis waktunya hanya untuk memilih dan menentukan direksi dan komisaris BUMN saja," tambah Ali.

Dia menambahkan, pergeseran urusan bisnis menjadi politik ini membuka peluang terjadinya aksi berburu rente (rent seeking), yang berdampak pada BUMN kembali menjadi sapi perah seperti di masa-masa sebelumnya.

“Jadi, atas dasar itu dan terutama menyelamatkan marwah DPR sendiri sebagai lembaga, Fraksi Nasdem dengan tegas menolak RUU BUMN,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Manajemen PPPK Bisa Menghapus Polemik Selama Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU BUMN   NasDem   DPR RI  

Terpopuler