NasDem Dorong Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada

Rabu, 05 Agustus 2015 – 10:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai NasDem mendukung andai pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal pemilihan kepala daerah. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, Perppu memang harus diterbitkan mengingat tidak ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mengatasi persoalan calon tunggal di pilkada ini.

"Saya setuju karena tidak ada istrumen lain yang bisa digunakan selain dengan Perppu," kata Abdullah kepada JPNN, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Zulkifli Anggap Belum Ada Kondisi Memaksa untuk Menerbitkan Perppu Pilkada

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU memang masih megandung kemelahan.  “Di antaranya tidak mengatur calon tunggal," kata Abdullah.

Karenanya ia mengatakan, Perppu yang akan dikeluarkan harus bisa mengatur hal-hal yang belum diatur di dalam UU Pilkada. "Sehingga bisa menjawab apa yang menjadi kekhawatiran selama ini," kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini.

BACA JUGA: Markas DPC PDIP Samarinda Dirusak, terkait Pilkada?

Seperti diketahui, pilkada di 7 dari 269 daerah ternyata hanya diikuti satu pasang calon. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pasal Penghinaan Presiden di Revisi KUHP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler