jpnn.com - CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon telah menerima laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga partai politik (parpol) selama lima hari terakhir.
Tiga Parpol tersebut yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Golongan Karya (Golkar).
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan tiga parpol tersebut berkaitan dengan keterlibatan peserta kampanye dibawah umur. Hal tersebut merupakan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 pasal 17 tentang pedoman pelaksanaan kampanye.
BACA JUGA: PKB Sasar Kaum Marjinal Agar Kian Berdaya
“Kami sudah terima laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan tiga partai besar, hari ini (Kamis, 20/3),” ujar Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon Rudi Hartono, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/3).
Ketiga laporan pelanggaran kampanye merupakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cilegon. Pada laporan Panwaslu bernomor 003/Div.Pel/170/Panwaslu.Clg, tercantum sejumlah foto sebagai bukti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan parpol.
“Ada beberapa foto anak kecil menggunakan kaos parpol, itu bukti ada peserta kampanye di bawah umur yang dilibatkan. Selain itu, ada pula gambar simpatisan yang tidak menggunakan alat keselamatan berkendara. Juga penggunaan bak terbuka pada arak-arakan,” ujar Rudi.
Menyikapi adanya laporan tersebut, Rudi mengaku akan mengkaji laporan Panwaslu tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada tiga parpol untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. “Nanti kami akan layangkan surat agar tiga parpol tidak mengulangi kesalahan itu lagi,” kata Rudi.
Sayangnya, tidak ada sanksi berat terhadap jenis pelanggaran tersebut. Rudi mengakui apabila pihaknya hanya bisa melayangkan surat teguran tanpa ada sanksi lain jika ternyata parpol membandel.
BACA JUGA: Didiskualifikasi, Peserta Pemilu Masih Punya Kesempatan
“Kalau ternyata membandel, biar masyarakat yang menilai apakah parpol itu layak menang. Kami tidak bisa memberikan sanksi lain melebihi surat teguran, memang seperti itu aturannya,” aku Rudi.
Rudi pun menanggapi adanya kegiatan bagi-bagi uang yang dilansir sejumlah media oleh para caleg pada sejumlah kampanye. Ia memperingatkan para caleg apabila kegiatan tersebut termasuk politik uang (money politic) yang bisa menyeret mereka ke ranah pidana.
“Kami belum dapat laporannya dari Panwaslu, baru baca dari media. Makanya saya peringatkan sebelum ada laporan masuk kepada kami, jangan coba-coba bagi uang ke simpatisan. Sebab itu pelanggaran pemilu dan bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Rudi.
Ia pun belum bisa menanggapi persoalan money politik tersebut saat ini. Sebab berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2013 pasal 17 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, KPU hanya bisa menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan Panwaslu, Parpol, atau masyarakat.
BACA JUGA: Agus Martowardojo Berpeluang Dampingi Jokowi
“Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menyikapinya. Itu sudah tertulis pada aturan yang ada, yakni jika tidak ada laporan selama tiga hari setelah kejadian berlangsung, maka dianggap tidak ada pelanggaran terjadi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Cilegon Achmad Achrom membenarkan telah melaporkan tiga partai politik ke KPU Cilegon. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) selama lima hari masa kampanye. “Laporan itu memang sudah kami layangkan kepada KPU,” katanya.
Namun Achrom mengaku belum menerima laporan adanya kegiatan money politic dari petugas Panwascam. Ia pun menerangkan jika ada sejumlah kemungkinan terkait pembagian uang saat kampanye berlangsung.
“Perlu diketahui, selain money politic juga ada cost politic (biaya politik). Bisa jadi memberi uang bensin kepada para simpatisan, itu diperbolehkan. Nah, seperti apa pembagian uang di lapangan, itu tidak ada laporannya dari Panwascam,” akunya. (quy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Terancam Sanksi Dilarang Berkampanye
Redaktur : Tim Redaksi