jpnn.com - JAKARTA - Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penasehat Fraksi Nasdem DPRD DKI Inggard Joshua menyebut, Ahok seharusnya tidak mengeluarkan izin reklamasi menggunakan dasar Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Pasalnya, Perpres tersebut sudah diganti dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Dalam Perpres Nomor 54 dinyatakan bahwa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Wagub Djarot tak Gunakan Staf Khusus
“Izin yang keluar dengan dasar Keppres Nomor 52 Tahun 1995 secara legalitas, dasar hukumnya sudah mati. Otomatis, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tak lagi dapat dijadikan landasan hukum untuk membuat SK Gubernur izin pelaksanaan reklamasi,” kata Inggard saat dihubungi, Jumat (8/4).
Inggard menjelaskan, kedudukan Perda Zonasi dalam pemberian izin reklamasi diatur dengan dua landasan utama. Pertama adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013.
BACA JUGA: Innalillahi! Balita Tercebur Sumur, 7 Jam Tak Bisa Dievakuasi
"Dengan demikian, sebelum izin lokasi diterbitkan, harus mempunyai Perda rencana zonasi wilayah pesisir,” ucap Inggard.
Inggard menjelaskan, izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah wewenang mutlak dari menteri Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA: Pembangunan Simpang Susun Semanggi Diharapkan Bisa Urai Kemacetan
"Jadi, bila ada pihak yang menyatakan bahwa Pemprov DKI masih mempunyai wewenang memberikan izin pelaksanaan reklamasi merupakan suatu kekeliruan hukum yang fatal bahkan menyesatkan,” ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Pembangunan Jalan Layang Semanggi, Polisi Klaim gak Bikin Macet
Redaktur : Tim Redaksi