jpnn.com - jpnn.com - Keinginan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat tanggapan dari Partai NasDem. Hal itu terkait permintaan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR yang tertuang dalam Revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
”NasDem mempersilakan PKB atau Gerindra meminta penambahan kursi pimpinan. Tapi apakah MD3 yang dua kali berubah berkaitan dengan pimpinan tidak mengatur keseluruhan. Terus terang NasDem seperti itu,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Al Kadri kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (15/1).
BACA JUGA: DPD Minta Tambahan Jatah Kursi Pimpinan MPR
Oleh karenanya, Syarief juga mengusulkan bila revisi UU MD3 dikembalikan kepada urutan teratas dimulai fraksi pemenang pemilu. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kegaduhan di parlemen.
”Daripada ribut-ribut lagi, wajar yang lain minta karena punya hak. Memang secara fatsun politik masak pimpinan genap. Tidak pernah genap selalu ganjil. Silakan saja,” kata Syarief.
BACA JUGA: DPR Sudah Siap Menyambut Pimpinan Baru dari PDIP
Fraksi NasDem, lanjutnya, tidak mempermasalahkan adanya penambahan kembali jumlah Pimpinan MPR dan DPR terkait revisi UU MD3, dimana terdapat isu penambahan dari enam menjadi tujuh pimpinan MPR dan DPR.
”Kita terserah saja, monggo saja. Kalau nggak 10 fraksi saja masuk semua jadi unsur pimpinan baik,” tukasnya.
BACA JUGA: PPP Ingin UU MD3 Dirombak Total
Syarief menuturkan, UU MD3 tidak hanya membahas pimpinan MPR dan DPR. Ia menilai revisi tersebut dapat mengubah secara luas.
”Apakah suara terbanyak seperti yang dulu, apakah diisi secara berurutan apakah 4, 5 atau 6, banyak lagi yang lain. MD3 itu bagian dari UU,” tuturnya.
Syarief menyatakan, pembahasan revisi UU MD3 saat ini dengan komposisi enam pimpinan MPR dan DPR seharusnya ditambah menjadi tujuh kursi.
”Apakah otomatis PDIP masuk atau diatur lagi dengan cara pemilihan. Ingat lho, pemilihan pimpinan MD3 itu tidak hanya nambah, tapi dipilih per paket,” kata anggota Komisi V DPR itu. (aen)
Redaktur & Reporter : Adil